Mendapatkan izin atau visa, juga dikenal sebagai Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), adalah langkah awal untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Terlepas dari pandemi, Indonesia dengan cepat menjadi salah satu tujuan utama bagi ekspatriat, orang asing, dan investor yang ingin memulai perusahaan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Apa itu KITAS di Indonesia
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah jenis izin tinggal terbatas untuk orang asing dan ekspatriat harus mendaftar sebelum pindah ke Indonesia. Dengan KITAS, Anda diberikan izin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu 6 bulan dan hingga 24 bulan, atau lebih lama, jika perpanjangan diterapkan.
Ada 5 alasan umum mengapa orang datang ke Indonesia, yaitu:
- Kerja
- Investasi
Pernikahan
- Masa pensiun
- Belajar
KITAS dikeluarkan untuk kelompok individu berikut:
- Investor asing (pemilik PMA)
- Orang Asing yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli di bidangnya
- Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
- Anak orang asing (menikah secara sah dengan warga negara Indonesia)
- Peneliti asing
- Tanggungan pemegang KITAS (suami/istri & anak)
- Anak pemegang KITAS yang lahir di Indonesia
- Pensiunan warga negara asing
Untuk mendapatkan KITAS, Anda harus berhasil mengajukan VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
Visa/ Status | Peran |
---|---|
VITAS | Dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Indonesia sebagai visa tinggal sementara atau terbatas setelah disetujui untuk memasuki negara tersebut |
ITAS | Status imigrasi yang memungkinkan kantor imigrasi untuk mencap paspor Anda |
KITAS | Kartu izin tinggal sementara yang akan dikeluarkan setelah mendapatkan ITAS Anda dan berfungsi sebagai ID Anda |
Jenis KITAS di Indonesia
Jenis KITAS yang tersedia di Indonesia mencerminkan alasan utama orang datang ke Indonesia. Tabel di bawah ini merangkum jenis-jenis KITAS di Indonesia dan fungsinya.
KITAS | Fungsi |
---|---|
KITAS Kerja |
|
KITAS Investasi |
|
KITAS Pernikahan/ Keluarga |
|
KITAS Pensiun |
|
KITAS Mahasiswa |
|
Proses Memperoleh KITAS Kerja di Indonesia
Mayoritas orang asing yang ingin datang ke Indonesia akan mengajukan KITAS Kerja. Proses pengajuan KITAS kerja tercantum di bawah ini, beserta pihak mana yang diminta untuk menindaklanjuti langkah-langkahnya.
LANGKAH | TINDAKAN OLEH |
---|---|
Penerapan RPTKA ke Kementerian Tenaga Kerja Indonesia | Pemberi pekerjaan |
Penerapan IMTA ke Kementerian Tenaga Kerja Indonesia | Pemberi pekerjaan |
Permohonan VITAS ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) | Pemberi pekerjaan |
Penerbitan Surat Rekomendasi ke Departemen Imigrasi Indonesia | BKPM |
Aplikasi VITAS di KBRI | Karyawan |
Penerbitan ITAS & konversi KITAS saat tiba di Indonesia | Departemen Imigrasi |
Mendapatkan Surat Laporan Polisi (STM) dari kepolisian | Karyawan |
Karyawan | |
Apply untuk IKTA di Kementerian Tenaga Kerja Indonesia | Pemberi pekerjaan |
Seluruh proses untuk aplikasi KITAS biasanya memakan waktu 6-10 minggu.
Dokumen yang Diperlukan untuk Aplikasi KITAS Kerja
Ada sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk pengajuan KITAS kerja Anda.
Untuk pengajuan oleh pemberi kerja, dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Salinan RPTKA
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sponsor mereka
- Salinan kartu identitas karyawan lokal yang sudah bekerja untuk perusahaan
- Dokumen perusahaan, seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
- Surat Izin Usaha Perusaha(SIUP)
- Surat Izin Pencatatan Modal(SPPMA) dari BKPM;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Laporan tahunan perusahaan tentang jumlah karyawan lokal dan internasional (Wajib Lapor)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKTU)
- Sertifikat persetujuan perusahaan dan izin terkait (SITU & HO)
- Pengesahan Akta Notaris oleh Departemen Kehakiman
- Selembar kertas kosong dengan kop surat perusahaan
- Stempel perusahaan
Dokumen yang perlu Anda sediakan antara lain:
- Salinan berwarna paspor Anda dengan masa berlaku setidaknya 18 bulan lagi
- Salinan berwarna resume / CV Anda yang menyertakan stempel perusahaan dan tanda tangan oleh direktur perusahaan
Salinan berwarna dari sertifikat atau gelar universitas Anda dalam bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia yang menyertakan stempel perusahaan dan tanda tangan oleh direktur perusahaan
- Sertifikat pengalaman kerja (minimal 5 tahun) dan terkait dengan pekerjaan yang Anda lamar
- Bukti polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi Indonesia
- 2 gambar berwarna ukuran paspor
- Asuransi Indonesia yang valid
- Deskripsi judul pekerjaan
- Lokasi kerja
- Deskripsi KBRI atau KJRI terdekat untuk cap visa
Mengajukan KITAS di Dunia Covid
Saat kita berhadapan dengan pandemi global, ada batasan tertentu yang diberlakukan pemerintah Indonesia untuk melindungi warganya. Untuk masuk ke Indonesia, Anda akan memerlukan bukti vaksinasi lengkap untuk semua orang asing, sebelumnya diambil tes swab PCR negatif, dan menjalani karantina.
Selain itu, orang asing juga diwajibkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di negara asal dan hasil tes PCR negatif 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
- Surat pernyataan tertulis dalam bahasa Inggris yang menyetujui isolasi diri wajib atau melakukan perawatan medis dan setuju untuk dipantau selama karantina atau isolasi mandiri. Ini termasuk pernyataan kesediaan untuk membayar semua biaya selama karantina, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kesediaan untuk dipantau oleh otoritas kesehatan setempat.
- Memberikan bukti asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang menanggung biaya pengobatan pengobatan COVID-19, atau surat pernyataan kesediaan membayar semua biaya yang terjadi selama pengobatan COVID-19 di Indonesia
Berpikir untuk mendirikan perusahaan atau ingin bekerja di Indonesia? Hubungi kami untuk konsultasi gratis untuk mengetahui bagaimana kami dapat menjadi bagian dari perjalanan Anda!
FAQs
Seorang direktur perusahaan pemegang KITAS investor dapat bekerja di Indonesia jika memenuhi persyaratan berikut:
- Semua tugas yang ditangani oleh direktur harus memenuhi ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan
- Perusahaan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mencari nafkah.
Anda hanya diperbolehkan bekerja jika Anda telah berhasil memperoleh KITAS kerja, bersama dengan IMTA. Jenis KITAS lainnya tidak memberi Anda izin untuk bekerja, kecuali untuk KITAS investor. Namun, ada kriteria tertentu yang perlu dipenuhi.
Ya, pengajuan KITAS dapat dilakukan melalui website Izin Tiinggal. Perhatikan bahwa Anda diminta untuk memberikan Nomor Otorisasi VITAS Anda. Meskipun aplikasi dapat dilakukan secara online, Anda harus pergi ke kantor Imigrasi secara langsung untuk membayar biaya aplikasi dan mendapatkan stempel ITAS Anda.
Ya, perpanjangan dapat diterapkan sebelum visa kerja Anda berakhir. Jika Anda telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut, Anda juga dapat memilih untuk mengajukan permohonan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masa berlakunya lebih lama yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Hello
My name ajmal come from India
I want to go marriage Indonesia girl.
How to get visa ? How can I do this!
Hi Muhammad Ajmal,
You will need to apply for a VITAS to enter Indonesia, then convert your VITAS into a KITAS. Do register yourself under the civil registration department after receiving your KITAS.
After 2 years of marriage, you can then apply for a KITAP (permanent residence visa).
Hope this helps!
Best Regards,
Paul
Im Automobile Mechanics from Bangladesh Im going to Australia I want to go wark please help me
Hi Mohammad Kamrul Hassan,
Currently, we do not provide any incorporation or immigration services to Australia. However, if you’d like to start a company or work in Singapore, Malaysia, Indonesia or Hong Kong, we’ll be glad to help you.
You can contact us directly on WhatsApp if you’re looking to enter those countries.
https://wa.me/6584833084
Best Regards,
Paul