Corporate Income Tax Rate (CIT) in Indonesia

4 min read|Last Updated: Maret 20, 2023|
What’s in this article

Indonesia telah berkembang menjadi ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan merupakan pasar berkembang yang ingin dimasuki oleh investor dan perusahaan. Meskipun pandemi telah memberikan dampak besar dalam pertumbuhan negara, masih ada peluang bagi bisnis dan pengusaha untuk memulai bisnis.

Sebelum mendirikan perusahaan di Indonesia, penting untuk memahami kepatuhan dan sistem perpajakan agar selaras dengan tujuan bisnis dan keuangan Anda.

Kepatuhan Pajak sebagai Perusahaan residen dan non residen

Perusahaan residen dan non-residen memiliki kepatuhan dan peraturan pajak yang berbeda. Bagaimana sebuah perusahaan diklasifikasikan sebagai perusahaan residen atau non-residen tergantung di mana bisnis itu didirikan.

Perusahaan residen – berbadan hukum dan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia

Perusahaan non-residen – didirikan di luar negeri, namun menghasilkan pendapatan dari Indonesia

Sebagai perusahaan penduduk, Anda akan dikenakan biaya sesuai dengan wajib pajak penduduk. Ini termasuk manfaat seperti:

  • Keringanan pajak penghasilan untuk mendirikan bisnis di sektor-sektor utama atau di lokasi tertentu

  • Pengurangan 5% jika perusahaan Anda terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu

  • Fleksibilitas pembayaran pajak – pembayaran langsung ke Direktur Jenderal Pajak (DJP), pemotongan pihak ketiga, atau campuran keduanya.

Untuk perusahaan bukan penduduk, hal itu hanya dapat dilakukan melalui pemotongan pajak dari jalur pendapatan di dalam negeri.

Jenis Pajak dan Tarif Pajak di Indonesia

Ada berbagai jenis pajak perusahaan yang harus diperhatikan, termasuk tarif pajak dan batas waktu untuk mengajukan pajak ini.

Tipe-tipe pajak Deskripsi Persentase Pajak Tenggat Waktu
Pajak Perusahaan Tahunan SPT Tahunan Pajak Penghasilan perlu diajukan oleh semua perusahaan 22% (20% dari 2022 dan seterusnya) Batas waktu pembayaran
Bulan ke-4 setelah akhir tahun buku sebelum mengajukan SPT Batas waktu pelaporan SPT
Bulan ke-4 setelah akhir tahun anggaran
Pemotongan Pajak Karyawan Persyaratan bagi pemberi kerja untuk memotong pajak dari gaji yang terutang untuk membayar pajak ke Kas Negara atas nama karyawannya Dari 5% hingga 30%, tergantung gaji mereka
Hingga Rp 50 ribu: 5%
Di atas IDR 50K, hingga 250K: 15%
Di atas Rp250K, hingga 500K: 25%
Di atas Rp 500K: 30%
Batas waktu pembayaran
Tanggal 10 bulan berikutnya Batas waktu pengajuan pengembalian
tanggal 20 bulan berikutnya
Pemotongan Pajak Pihak Ketiga Kewajiban pemotongan pajak final dari pembayaran bruto kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap Sewa tanah/bangunan: 10%
Pendapatan dari pengalihan tanah/bangunan: 2,5%
Biaya konstruksi: 2-6%
Bunga tabungan: 20%
Bunga obligasi selain hutang ke bank: 15%
Batas waktu pembayaran
Tanggal 10 bulan berikutnya Batas waktu pengajuan pengembalian
tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Lainnya (Wajib Pajak Dalam Negeri) Segala bentuk penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang kepada penduduk dikenakan pajak sebesar jumlah brutonya Dividen, bunga, royalti, dll.: 15%
Layanan manajemen dan konsultasi, dll.: 2%
Batas waktu pembayaran
Tanggal 10 bulan berikutnya Batas waktu pengajuan pengembalian
tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Lainnya (Wajib Pajak Luar Negeri) Segala bentuk pendapatan lain yang dibayarkan atau dibayarkan kepada bukan penduduk Dividen, bunga, royalti, biaya jasa, pensiun, sewa, dll.: 20% Batas waktu pembayaran
Tanggal 10 bulan berikutnya Batas waktu pengajuan pengembalian
tanggal 20 bulan berikutnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hanya berlaku apabila peredaran melebihi Rp 4,8 miliar per tahun untuk pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau Jasa yang tercantum dalam Daerah Pabean Indonesia PPN: 10%
PPN atas ekspor barang dan jasa: 0%
Batas waktu pembayaran
Tanggal terakhir bulan berikutnya Batas waktu pengajuan pengembalian
Tanggal terakhir bulan berikutnya

Sementara tarif tetap untuk pajak penghasilan badan adalah 22% (20% mulai tahun 2022 dan seterusnya), ada diskon yang tersedia untuk grup perusahaan tertentu di Indonesia:

  • Perusahaan Publik – potongan pajak sebesar 3%

    ✓ Min. Persyaratan pendaftaran 40%
    ✓ Pemenuhan syarat lain seperti saham harus dimiliki oleh minimal 300 pihak

  • Pemenuhan syarat lain seperti saham harus dimiliki oleh minimal 300 pihak

    ✓ Hanya untuk perusahaan kecil
    ✓ Omset tahunan di bawah Rp 50 miliar & di bawah
    ✓ Dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak atas peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar
    ✓ Perusahaan dengan peredaran bruto Rp 4,8 miliar ke bawah dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran

Persyaratan Pelaporan Pajak

Pelaporan pajak adalah tugas yang membosankan, namun penting bagi semua perusahaan di Indonesia. Persyaratan utama dalam pelaporan pajak perusahaan meliputi:

  • NPWP Perusahaan & SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

  • Semua laporan keuangan diselesaikan dengan baik

  • Laporan pajak sebelumnya dengan dokumentasi (jika ada)

  • Laporan laba rugi

  • Neraca keuangan

  • Jurnal umum

  • Daftar aset dan depresiasi

  • Daftar pembayaran di muka, sewa, dan amortasinya

Insentif Pajak Badan di Indonesia

Jika Anda adalah perusahaan publik atau kecil di Indonesia, ada beberapa insentif pajak perusahaan yang bisa Anda manfaatkan.

  • Perusahaan Publik

    Jika Anda adalah perusahaan publik atau kecil di Indonesia, ada beberapa insentif pajak perusahaan yang bisa Anda manfaatkan.

  • Perusahaan Kecil

    Untuk perusahaan kecil yang memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp 50 miliar, mereka berhak mendapatkan potongan pajak 50% dari tarif standar. Hal ini dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak atas peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

    Perusahaan tertentu dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran.

Peraturan perpajakan Indonesia bisa jadi rumit.

Itulah sebabnya kami di sini untuk membantu Anda dengan kebutuhan perusahaan Anda mulai dari perpajakan, pendirian, audit, dan banyak lagi, sehingga Anda dapat memusatkan perhatian pada bisnis Anda – hubungi kami hari ini!

FAQs

Siapa yang tidak berhak mendapatkan insentif pajak?2022-07-19T17:08:22+08:00

Anda harus memiliki nomor identifikasi pajak, membayar semua biaya bea cukai yang diperlukan, membayar kewajiban pajak apa pun yang mungkin masih terutang, dan menunjukkan perincian pendapatan terbaru untuk tahun keuangan terbaru sebelum diizinkan secara hukum untuk mengklaim pembebasan pajak apa pun di Indonesia. Jika tidak, Anda tidak memenuhi syarat untuk insentif pajak. 

Mengapa pemerintah Indonesia menurunkan pajak perusahaan?2022-07-19T17:08:39+08:00

Salah satu dari banyak alasan untuk menurunkan tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung di negara ini. 

Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak?2023-03-09T11:09:11+08:00

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenal di Indonesia sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adalah sekumpulan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (yaitu Pajak Penghasilan, dan PPN). NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apakah orang asing perlu membayar pajak di Indonesia?2022-07-19T17:09:04+08:00

Jika Anda tinggal di Indonesia selama total kumulatif 183 hari dalam satu tahun pajak, Anda harus mengajukan dan membayar pajak. 

Share This Story, Choose Your Platform!

More Business Insights

Got other questions?

Drop us a message on WhatsApp or connect with us through our contact form.

Join the discussions

Go to Top