What’s in this article
Indonesia adalah negara yang menarik bagi ekspatriat dan bisnis karena segudang peluang bisnis yang ditemukan di Indonesia. Meski sudah banyak investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia, namun kenyataannya tidak semuanya berhasil.
Ada banyak alasan mengapa perusahaan dapat melanjutkan penutupan, yaitu:
Dalam keadaan seperti itu, baik untuk perusahaan Indonesia atau perusahaan yang berbasis di tempat lain, ada baiknnya perusahaan dibubarkan untuk sementara atau selamanya.
Namun, dalam kasus tertentu, sebuah perusahaan di Indonesia dapat ditutup secara paksa. Penutupan paksa ini dilakukan oleh berbagai otoritas, beberapa di antaranya bertindak langsung terhadap penutupan perusahaan sementara yang lain bertindak secara tidak langsung. Terlepas dari perbedaan ini, semua otoritas terlibat dalam penutupan paksa sebuah perusahaan Indonesia.
Apa Peran Pengadilan dalam Penutupan Perusahaan Indonesia?
Seperti yang kita ketahui, putusan pengadilan sangat final dan tegas, sehingga pengadilan memainkan peran paling langsung terkait penutupan paksa perusahaan mana pun di Indonesia. Terbukti karena keputusan dan putusan pengadilan memiliki dampak langsung pada perusahaan itu sendiri.
Contoh alasan mengapa otoritas pengadilan dapat memilih untuk memberlakukan penutupan perusahaan di Indonesia mungkin karena kegagalan untuk mematuhi undang-undang perusahaan negara tersebut.
Ketidakpatuhan tersebut dapat mencakup cacat hukum dari akta pendirian perusahaan serta segala upaya untuk menjalankan perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun atau lebih.
Pengadilan juga dapat meminta suatu perseroan ditutup apabila perseroan tersebut telah pailit dan harta kekayaan yang dimiliki perseroan saat ini tidak cukup untuk menutupi seluruh sisa utang yang dengan demikian memungkinkan perseroan untuk tidak pailit lagi.
Pihak Berwenang yang Secara Tidak Langsung Terlibat dalam Penutupan Perusahaan Indonesia
Beberapa otoritas lain secara tidak langsung terlibat ketika sebuah perusahaan Indonesia harus ditutup karena alasan apa pun. Otoritas tersebut antara lain:
Meskipun tidak satu pun dari badan-badan ini diizinkan untuk memaksakan penutupan perusahaan Indonesia dengan cara yang sama seperti pengadilan, mereka memastikan bahwa penutupan paksa perusahaan Indonesia diselesaikan dengan sesedikit mungkin masalah.
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Badan pemerintah ini menerima dan menyetujui semua usul pembubaran suatu perusahaan di Indonesia dan setelah pembubaran tersebut disetujui, Kementerian akan mengeluarkan surat keputusan pembubaran.
2. BKPM
- Semua perusahaan Indonesia yang akan ditutup harus menyelesaikan semua persyaratan perizinan dengan BKPM. Baik perusahaan itu sendiri maupun pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada BKPM untuk pencabutan status operasional perusahaan.
Semua izin prinsip dan izin usaha yang masih aktif juga akan dicabut oleh BKPM saat ini. Nantinya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang bekerja di BKPM akan mengeluarkan surat pernyataan pencabutan.
3. Kantor pajak
- Kantor pajak akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang akan ditutup. Setelah ini selesai, perusahaan akan dibebaskan dari semua kewajiban perpajakan di Indonesia.
Setelah setiap bagian dari proses pembubaran selesai, perusahaan Indonesia yang bersangkutan akan ditutup secara resmi, terlepas dari apakah penutupan perusahaan itu terpaksa atau sukarela.
Berpikir untuk mendirikan perusahaan Anda di Indonesia? Hubungi kami untuk konsultasi gratis tentang pendirian perusahaan dan layanan perusahaan lainnya hari ini!