Ketika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia sebagai orang asing, Anda harus mengetahui undang-undang perusahaan berdasarkan Peraturan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, regulasi lain yang dianggap krusial adalah Peraturan No. 25 Tahun 2007 yang menitikberatkan pada Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) di Indonesia.
Ini adalah peraturan utama yang harus diketahui oleh setiap investor asing, dan kami akan membagikan informasi dalam artikel berikut sesuai dengan undang-undang penanaman modal asing di Indonesia.
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk setiap penanaman modal di segala bidang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip dan Tujuan
Pasal 3
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan prinsip:
Kebijakan Dasar Investasi
Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
Bentuk Badan Usaha dan Domisili
Pasal 5
Penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk badan hukum, bukan badan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan untuk Investasi
Pasal 6
Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlakuan tersebut di atas tidak berlaku bagi penanam modal dari negara-negara tertentu yang telah menerima hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Pasal 7
Pemerintah tidak boleh menasionalisasi atau mengambil alih hak milik penanam modal, kecuali melalui undang-undang.
Dalam hal Pemerintah melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan hak milik penanam modal sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah wajib membayar ganti rugi yang besarnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.
Pasal 8
Setiap investor dapat mengalihkan asetnya kepada pihak lain yang dipilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Harta selain yang dimaksud pada ayat (1) merupakan harta kekayaan negara yang diatur dengan undang-undang.
Setiap penanam modal berhak untuk mentransfer atau memulangkan mata uang asing, antara lain:
Tenaga kerja
Pasal 9
Setiap perusahaan penanaman modal wajib mengutamakan perekrutan tenaga kerja warga negara Indonesia, berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing pada jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kepada aturan hukum.
Pasal 10
Upaya-upaya akan ditujukan untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial dengan musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan para pekerja dan jika upaya tersebut tidak berhasil, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme tiga pihak.
Poin-poin tersebut di atas pada dasarnya adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh investor asing dalam hal penanaman modal di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan 25 Tahun 2007.
Daftar Investasi Positif
Daftar Investasi Positif memberikan pedoman di sektor mana investor asing dapat berinvestasi. Daftar ini dikeluarkan untuk menggantikan daftar negatif investasi, sehingga jumlah sektor yang dibatasi dari 350 menjadi 46. Oleh karena itu, masih ada sektor-sektor tertentu yang pengusaha asing tidak dapat memasukkan perusahaan ke dalamnya.
Berpikir untuk mendirikan dan mendaftarkan perusahaan Anda sendiri di Indonesia? Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis tentang pendirian dan layanan perusahaan lainnya mulai dari akuntansi, pajak, hingga sekretaris perusahaan untuk menjaga kepatuhan perusahaan Anda di Indonesia.