Ketika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia sebagai orang asing, Anda harus mengetahui undang-undang perusahaan berdasarkan Peraturan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, regulasi lain yang dianggap krusial adalah Peraturan No. 25 Tahun 2007 yang menitikberatkan pada Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) di Indonesia.
Ini adalah peraturan utama yang harus diketahui oleh setiap investor asing, dan kami akan membagikan informasi dalam artikel berikut sesuai dengan undang-undang penanaman modal asing di Indonesia.
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanaman Modal Dalam Negeri adalah setiap kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
- Penanaman Modal Asing adalah setiap kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik dengan modal asing seluruhnya maupun modal bersama dengan modal dalam negeri.
- Penanam modal adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan penanaman modal baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.
- Penanam Modal Dalam Negeri adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, negara Republik Indonesia, atau setiap daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanam Modal Asing adalah setiap orang perseorangan warga negara asing, badan hukum asing, atau negara asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- Modal adalah setiap aset dalam bentuk uang atau bentuk apapun selain uang yang memiliki nilai ekonomis yang dimiliki oleh penanam modal.
- Modal Asing adalah setiap modal yang dimiliki oleh suatu negara asing, perorangan warga negara asing, badan hukum asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia, yang modalnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak asing.
- Modal Dalam Negeri adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan hukum atau bukan badan hukum.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah setiap kegiatan perizinan atau nonperizinan yang dilimpahkan atau disahkan oleh instansi atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan atau nonperizinan, yang proses penerbitannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan dokumen dilakukan di satu tempat.
Pasal 2
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk setiap penanaman modal di segala bidang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip dan Tujuan
Pasal 3
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- kepastian hukum;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- perlakuan yang sama tanpa membedakan negara asal;
- kebersamaan;
- efisiensi yang tidak memihak;
- keberlanjutan;
- ramah lingkungan;
- kemandirian;
- keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kebijakan Dasar Investasi
Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
- Mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal dalam rangka penguatan daya saing perekonomian nasional; dan
- Mempercepat peningkatan investasi.
Tip: Daripada menunggu tawaran pekerjaan, Anda dapat menggabungkan perusahaan Anda sendiri dan mengajukan Employment Pass melalui agen yang ditunjuk.Bentuk Badan Usaha dan Domisili
Pasal 5
Penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk badan hukum, bukan badan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan untuk Investasi
Pasal 6
- Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perlakuan tersebut di atas tidak berlaku bagi penanam modal dari negara-negara tertentu yang telah menerima hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Kebijakan Nasionalisasi dan Ganti Rugi
Pasal 7
- Pemerintah tidak boleh menasionalisasi atau mengambil alih hak milik penanam modal, kecuali melalui undang-undang.
- Dalam hal Pemerintah melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan hak milik penanam modal sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah wajib membayar ganti rugi yang besarnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.
Pasal 8
- Setiap investor dapat mengalihkan asetnya kepada pihak lain yang dipilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Harta selain yang dimaksud pada ayat (1) merupakan harta kekayaan negara yang diatur dengan undang-undang.
Setiap penanam modal berhak untuk mentransfer atau memulangkan mata uang asing, antara lain:
- Modal
- Laba, bunga bank, dividen, dan pendapatan lainnya;
- Dana yang dibutuhkan untuk:
- Pembelian bahan baku dan bahan penolong, produk antara, atau produk akhir;
- Penggantian barang modal untuk mengamankan investasi.
- Diperlukan dana tambahan untuk membiayai investasi
Tenaga kerja
Pasal 9
- Setiap perusahaan penanaman modal wajib mengutamakan perekrutan tenaga kerja warga negara Indonesia, berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing pada jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kepada aturan hukum.
Pasal 10
- Upaya-upaya akan ditujukan untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial dengan musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan para pekerja dan jika upaya tersebut tidak berhasil, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme tiga pihak.
- Poin-poin tersebut di atas pada dasarnya adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh investor asing dalam hal penanaman modal di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan 25 Tahun 2007.
Daftar Investasi Positif
Positif List memberikan pedoman di sektor mana investor asing dapat berinvestasi. Daftar ini dikeluarkan untuk menggantikan daftar negatif investasi, sehingga jumlah sektor yang dibatasi dari 350 menjadi 46. Oleh karena itu, masih ada sektor-sektor tertentu yang pengusaha asing tidak dapat memasukkan perusahaan ke dalamnya.
FAQs
Ketika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia sebagai orang asing, Anda harus mengetahui undang-undang perusahaan berdasarkan Peraturan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, regulasi lain yang dianggap krusial adalah Peraturan No. 25 Tahun 2007 yang menitikberatkan pada Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) di Indonesia.
Ini adalah peraturan utama yang harus diketahui oleh setiap investor asing, dan kami akan membagikan informasi dalam artikel berikut sesuai dengan undang-undang penanaman modal asing di Indonesia.
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanaman Modal Dalam Negeri adalah setiap kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
- Penanaman Modal Asing adalah setiap kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik dengan modal asing seluruhnya maupun modal bersama dengan modal dalam negeri.
- Penanam modal adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan penanaman modal baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.
- Penanam Modal Dalam Negeri adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, negara Republik Indonesia, atau setiap daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanam Modal Asing adalah setiap orang perseorangan warga negara asing, badan hukum asing, atau negara asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- Modal adalah setiap aset dalam bentuk uang atau bentuk apapun selain uang yang memiliki nilai ekonomis yang dimiliki oleh penanam modal.
- Modal Asing adalah setiap modal yang dimiliki oleh suatu negara asing, perorangan warga negara asing, badan hukum asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia, yang modalnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak asing.
- Modal Dalam Negeri adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan hukum atau bukan badan hukum.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah setiap kegiatan perizinan atau nonperizinan yang dilimpahkan atau disahkan oleh instansi atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan atau nonperizinan, yang proses penerbitannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan dokumen dilakukan di satu tempat.
Pasal 2
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk setiap penanaman modal di segala bidang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip dan Tujuan
Pasal 3
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- kepastian hukum;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- perlakuan yang sama tanpa membedakan negara asal;
- kebersamaan;
- efisiensi yang tidak memihak;
- keberlanjutan;
- ramah lingkungan;
- kemandirian;
- keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kebijakan Dasar Investasi
Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
- Mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal dalam rangka penguatan daya saing perekonomian nasional; dan
- Mempercepat peningkatan investasi.
Bentuk Badan Usaha dan Domisili
Pasal 5
Penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk badan hukum, bukan badan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan untuk Investasi
Pasal 6
- Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perlakuan tersebut di atas tidak berlaku bagi penanam modal dari negara-negara tertentu yang telah menerima hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Kebijakan Nasionalisasi dan Ganti Rugi
Pasal 7
- Pemerintah tidak boleh menasionalisasi atau mengambil alih hak milik penanam modal, kecuali melalui undang-undang.
- Dalam hal Pemerintah melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan hak milik penanam modal sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah wajib membayar ganti rugi yang besarnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.
Pasal 8
- Setiap investor dapat mengalihkan asetnya kepada pihak lain yang dipilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Harta selain yang dimaksud pada ayat (1) merupakan harta kekayaan negara yang diatur dengan undang-undang.
Setiap penanam modal berhak untuk mentransfer atau memulangkan mata uang asing, antara lain:
- Modal
- Laba, bunga bank, dividen, dan pendapatan lainnya;
- Dana yang dibutuhkan untuk:
- Pembelian bahan baku dan bahan penolong, produk antara, atau produk akhir;
- Penggantian barang modal untuk mengamankan investasi.
- Diperlukan dana tambahan untuk membiayai investasi
Tenaga kerja
Pasal 9
- Setiap perusahaan penanaman modal wajib mengutamakan perekrutan tenaga kerja warga negara Indonesia, berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing pada jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kepada aturan hukum.
Pasal 10
- Upaya-upaya akan ditujukan untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial dengan musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan para pekerja dan jika upaya tersebut tidak berhasil, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme tiga pihak.
- Poin-poin tersebut di atas pada dasarnya adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh investor asing dalam hal penanaman modal di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan 25 Tahun 2007.
Daftar Investasi Positif
Positif List memberikan pedoman di sektor mana investor asing dapat berinvestasi. Daftar ini dikeluarkan untuk menggantikan daftar negatif investasi, sehingga jumlah sektor yang dibatasi dari 350 menjadi 46. Oleh karena itu, masih ada sektor-sektor tertentu yang pengusaha asing tidak dapat memasukkan perusahaan ke dalamnya.