Hukum Hak Cipta di Indonesia

4 min read|Last Updated: Juli 27, 2022|

Mayoritas pemilik bisnis mengantisipasi pertumbuhan perusahaan mereka setelah pendirian mereka, dan mereka biasanya ingin melakukannya setelah mencapai tingkat kesuksesan finansial tertentu melalui produk yang laris.

Saat ini, Indonesia terdiri dari banyak undang-undang hak cipta dan peraturan ini akan berdampak besar pada perusahaan negara serta pemilik bisnis.

Penting bagi semua pemilik bisnis saat ini dan calon pemilik bisnis untuk memahami undang-undang hak cipta negara di Indonesia dan bagaimana sistem yang terkait dengan undang-undang hak cipta di negara tersebut bekerja.

Hukum Hak Cipta Indonesia

Badan legislatif Indonesia merombak satu-satunya undang-undang hak cipta yang ada sebelumnya pada bulan September 2014. Undang-undang ini, yang sebelumnya dikenal sebagai Peraturan Nomor 19 Tahun 2002, sekarang dikenal sebagai Undang-Undang Hak Cipta Lama. Sejak itu, Undang-Undang Hak Cipta Baru, yang dikenal sebagai “Undang-Undang Hak Cipta Baru,” telah berlaku. Peraturan Nomor 28 Tahun 2014 atau Nomor 28 Tahun 2014 adalah nama resminya.

Undang-Undang Hak Cipta Lama dicabut pada 16 Oktober 2014, dan undang-undang hak cipta ini diberlakukan untuk menggantikannya. Hak cipta dan hak kekayaan intelektual dari mereka yang bekerja di industri kreatif dilindungi oleh undang-undang ini. Itu diberlakukan untuk melindungi hak cipta dalam karya ilmiah, artistik, dan sastra. Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta yang Baru membuat pelanggaran hak cipta dalam musik, film, dan konten online asli menjadi ilegal.

Prinsip tanggung jawab pemilik adalah salah satu aspek paling mendasar dari Undang-Undang Hak Cipta Baru. Ketentuan ini memberikan hak untuk meminta pertanggungjawaban pemilik bangunan atas denda pidana jika mereka mengetahui penyewa terlibat dalam kegiatan yang melanggar hak cipta. Kementerian Komunikasi juga diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Baru untuk menghapus situs web yang melanggar hak cipta orang. Ini juga menetapkan proses untuk jenis pelanggaran tertentu dan memperkuat hukuman yang dijatuhkan pada individu yang melanggar hak cipta.

Cara Mendapatkan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Perlindungan hak cipta adalah alat hukum untuk menunjukkan kepemilikan karya tertentu. Di Indonesia, pencipta dan pengembang dengan perlindungan hak cipta dapat menggunakannya di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa atau masalah plagiarisme oleh pihak yang tidak berwenang.

Ada tiga cara untuk mendapatkan perlindungan hak cipta di Indonesia:

  • Daftarkan karya dan produk yang akan dilindungi hak ciptanya melalui aplikasi – ini harus dilakukan oleh pemegang hak cipta, produser, pencipta, atau pemilik hak terkait.
  • Terapkan secara non-elektronik dengan menyertakan contoh karya dan melampirkan pernyataan kepemilikan karya dan melakukan pembayaran yang diperlukan.
  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – ini juga disebut sebagai hak cipta online atau e-Copyright. Biasanya dipilih oleh mereka yang tidak berbasis di Indonesia.

Di Indonesia, seluruh proses pengajuan perlindungan hak cipta biasanya memakan waktu antara tujuh dan sembilan bulan untuk diselesaikan.

Setelah waktu ini berlalu, keputusan akan dibuat untuk menyetujui atau menolak aplikasi. Pemohon akan menerima surat pendaftaran karya dalam format PDF jika permohonan disetujui. Karya-karya pemohon selanjutnya akan dimasukkan ke dalam catatan umum. Langkah terakhir pemohon adalah melakukan pembayaran melalui sistem elektronik.

Apa yang Dapat Dilindungi Hak Cipta di Indonesia

Berikut adalah daftar barang-barang yang dapat dilindungi hak cipta dan dilindungi undang-undang hak cipta di Indonesia:

  • Karya tertulis

  • Pidato

  • Khotbah
  • Kuliah

  • Lagu yang ditulis atau direkam

  • Lukisan

  • Gambar

  • Bentuk lain dari karya seni

  • Karya arsitektur

Validitas Validitas Hak Cipta di Indonesia

Perlindungan hak cipta hanya dijamin selama 50 tahun di bawah ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Lama. Akan tetapi, perlindungan hak cipta di Indonesia telah berlangsung selama 70 tahun sejak Undang-Undang Hak Cipta yang Baru berlaku pada Oktober 2014. Namun, jika suatu ciptaan memiliki badan hukum, masa perlindungannya masih 50 tahun sejak diterbitkan.

Kerangka waktu ini mengacu pada periode waktu setelah kematian penemu produk. Buku, karya seni, lagu, berbagai bentuk musik, dan karya arsitektur adalah contoh dari produk tersebut.

Ketika undang-undang hak cipta dilanggar, pemegang hak cipta memiliki wewenang hukum untuk mengambil salah satu opsi hukum. Pemilik hak cipta memiliki pilihan untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap pelanggar. Mereka dapat bertindak melawan mereka yang terlibat dalam pembajakan hak cipta komersial. Kemenangan pemegang hak cipta di pengadilan dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda mulai dari 500 juta hingga 2 miliar rupiah untuk individu yang melanggar aturan hak cipta.

Membutuhkan layanan sekretaris perusahaan untuk menangani semua dokumen Anda dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia? Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis tentang layanan kepatuhan atau penggabungan!

FAQs

Apakah undang-undang hak cipta berlaku secara internasional?2022-04-28T10:59:56+08:00

Tidak ada yang namanya “hak cipta internasional” yang secara otomatis melindungi sebuah karya di seluruh dunia. Perlindungan terhadap penggunaan yang tidak sah di negara tertentu tergantung pada hukum nasional negara tersebut. 

Apakah barang yang berasal dari luar negeri dapat dilindungi hak ciptanya di Indonesia?2022-04-28T11:00:12+08:00

Mereka yang pertama kali memasuki Indonesia untuk tujuan perusahaan akan menemukan bahwa produk mereka yang dilindungi hak cipta akan menghindarkan mereka dari pengaruh banyak keadaan negatif. Namun, orang-orang ini tidak akan menghadapi masalah dalam memiliki produk ini berhak cipta. Hal ini karena siapa pun dapat memiliki konten, karya, atau produk yang berasal dari luar negeri yang dilindungi hak cipta di Indonesia. 

Apakah perlindungan hak cipta dapat dicabut?2022-04-28T11:00:39+08:00

Mereka yang telah menerima perlindungan hak cipta atas karyanya dari pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa pemerintah dapat mencabut perlindungan ini setiap saat. Ini karena pemerintah memiliki hak eksklusif untuk mencabut perlindungan hak cipta apa pun yang mungkin telah diberikannya. Di Indonesia, seperti halnya di tempat lain di dunia, setiap entitas yang telah memberikan perlindungan hak cipta berhak untuk mencabutnya dalam keadaan tertentu. 

Apakah barang yang berasal dari luar negeri dapat dilindungi hak ciptanya di Indonesia?2022-04-28T11:06:39+08:00

Mereka yang pertama kali memasuki Indonesia untuk tujuan perusahaan akan menemukan bahwa produk mereka yang dilindungi hak cipta akan menghindarkan mereka dari pengaruh banyak keadaan negatif. Namun, orang-orang ini tidak akan menghadapi masalah dalam memiliki produk ini berhak cipta. Hal ini karena siapa pun dapat memiliki konten, karya, atau produk yang berasal dari luar negeri yang dilindungi hak cipta di Indonesia. 

Share This Story, Choose Your Platform!

More Business Insights

Got other questions?

Drop us a message on WhatsApp or connect with us through our contact form.

Join the discussions

  1. Nilesh Ghotkar Februari 28, 2021 at 12:44 am - Reply

    I am from India country can I register my work as a copyright in your country and what are charges

Go to Top