Dalam hal rapat harus diadakan sebelum dikeluarkannya laporan keuangan tahunan, maka Rapat Umum Luar Biasa dapat diadakan setiap saat dengan tidak ada larangan seperti RUPS. RUPSLB ini dapat dipanggil oleh seorang pemegang saham, tidak hanya membatasi hak untuk memanggil rapat direksi saja.