Menurut undang-undang saat ini di Indonesia, tidak ada batasan jumlah hibah yang dapat diterapkan oleh pemilik bisnis. Jika kebetulan suatu bisnis memenuhi syarat untuk lebih dari satu hibah pemerintah pada saat yang sama, pemilik bisnis dapat mengajukan permohonan untuk semuanya. Pemerintah Indonesia biasanya memberikan rincian lebih lanjut terkait dengan hibahnya untuk kepentingan semua orang yang berniat untuk mengajukan satu atau lebih dari mereka.