Badan hukum yang melaluinya orang asing, perusahaan asing, atau badan pemerintah asing dapat menjalankan bisnis di Indonesia (artinya menghasilkan aliran pendapatan dan keuntungan) adalah PT PMA. Pendirian PT PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas).
Join the discussions