Mereka yang telah menerima perlindungan hak cipta atas karyanya dari pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa pemerintah dapat mencabut perlindungan ini setiap saat. Ini karena pemerintah memiliki hak eksklusif untuk mencabut perlindungan hak cipta apa pun yang mungkin telah diberikannya. Di Indonesia, seperti halnya di tempat lain di dunia, setiap entitas yang telah memberikan perlindungan hak cipta berhak untuk mencabutnya dalam keadaan tertentu.
Join the discussions