Bergantung pada jenis DTA yang ditandatangani, DTA apa pun dapat dianggap usang. Ada kasus ketika suatu negara memperbarui sistem perpajakannya yang akan memerlukan pembaruan satu atau lebih perjanjian pajak dengan negara lain untuk mencegahnya menjadi usang. 

DTA dapat dihapuskan jika ada situasi yang tidak menguntungkan bagi negara-negara yang terlibat. Alasan penghapusan tersebut dapat mencakup penghindaran atau penghindaran pajak oleh investor dari negara tertentu serta alasan hukum lainnya yang mungkin tidak menguntungkan DTA negara yang terlibat.