Setiap pemilik bisnis, baik lokal maupun asing, dapat menerima asuransi bisnis di Indonesia. Agar orang asing dapat menerima asuransi bisnis, orang asing tersebut harus sudah memiliki tiga jenis asuransi bisnis. Yakni BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan program jaminan sosial. Orang asing disarankan untuk selalu merujuk pada perusahaan asuransi terpercaya dari negara asalnya yang mengeluarkan polis serupa seperti yang dilakukan perusahaan asuransi di Indonesia jika memiliki masalah asuransi yang menyangkut asuransi di negara asalnya.
Join the discussions