Orang asing diperbolehkan memiliki tanah di Indonesia. Mereka juga memiliki hak untuk membangun di atas tanah tersebut. Hal ini karena pemerintah berpendapat bahwa pemberian hak tersebut kepada orang asing memberikan tingkat kepastian hukum yang signifikan mengenai kepemilikan properti dan tanah. Kepemilikan legal ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat investasi properti di seluruh Indonesia.