Ya, pengajuan KITAS dapat dilakukan melalui website Izin Tiinggal. Perhatikan bahwa Anda diminta untuk memberikan Nomor Otorisasi VITAS Anda. Meskipun aplikasi dapat dilakukan secara online, Anda harus pergi ke kantor Imigrasi secara langsung untuk membayar biaya aplikasi dan mendapatkan stempel ITAS Anda.