Ya, perpanjangan dapat diterapkan sebelum visa kerja Anda berakhir. Jika Anda telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut, Anda juga dapat memilih untuk mengajukan permohonan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masa berlakunya lebih lama yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang.