Orang asing dari negara manapun diperbolehkan bekerja di Indonesia selama tidak ada warga negara Indonesia atau mampu melakukan tugas-tugas yang dipersyaratkan dalam jabatan tersebut.
Namun demikian, bukan berarti hak tenaga kerja asing di Indonesia berbeda dengan warga negara Indonesia. Pekerja asing berhak atas perlindungan yang sama di bawah undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan Indonesia yang relevan seperti rekan-rekan mereka di Indonesia.
Join the discussions