Apakah Indonesia memiliki PPN? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada setiap tahapan produk baik barang maupun jasa sampai dengan penjualan produk dan dikenakan pajak sebesar 11% di Indonesia. Tarif PPN akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025. Timothy2022-07-15T10:13:58+08:0014 Juli 2022|Corporate Tax Services| Share This Story, Choose Your Platform! FacebookXRedditLinkedInWhatsAppPinterestEmail Join the discussions Batalkan balasanWhat are your thoughts Δ
Join the discussions