Perjanjian kemitraan dapat dibatalkan baik melalui perintah pengadilan atau keputusan bersama mitra. Pembatalan perjanjian persekutuan akan mengakibatkan bubarnya persekutuan. Pergantian peristiwa ini dapat terjadi ketika persekutuan telah menyelesaikan semua tujuan bisnisnya, ketika persekutuan tidak dapat lagi menjalankan tujuannya, atau ketika telah melakukan pelanggaran hukum Indonesia.