Di Indonesia, karyawan biasanya membayar pajak penghasilan melalui majikan mereka, yang dipotong dari gaji mereka setiap bulan. Bagi Wajib Pajak yang berada di Indonesia, berlaku tarif pajak tersebut di atas. Untuk wajib pajak bukan penduduk, pemotongan pajak adalah 20% persen dari jumlah bruto (kecuali jika ada perjanjian pajak, dalam hal ini jumlahnya dapat bervariasi).
Join the discussions