Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT tahunan melalui sistem e-filing yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Indonesia (KPP). Mulai tahun 2013, DJP aktif mendorong perusahaan untuk melakukan pendaftaran kolektif bagi pegawainya untuk mempermudah pendaftaran e-filing.
Join the discussions