PSAK dan IFRS memiliki persamaan dan perbedaan tertentu. Beberapa standar sebagaimana dinyatakan dalam PSAK menemukan padanannya dalam standar IFRS terkait. PSAK 53, 58, 64, 71, dan 72 konsisten dengan IFRS 2, 5, 6, 9, dan 15 masing-masing dalam semua hal yang signifikan. Beberapa PSAK sebagian besar konsisten dengan IFRS counterpart tetapi memiliki sedikit perbedaan melalui referensi tambahan, persyaratan tambahan, atau amandemen yang dibuat oleh otoritas akuntansi Indonesia. PSAK ini adalah 22, 60, 62, dan 65. Rekanannya adalah IFRS 3, 4, 7, dan 10.
Di antara perbedaan utama antara PSAK dan IFRS terkait dengan IFRS 1 dan 14. IFRS 1 tidak akan diadopsi di Indonesia. Hal ini karena standar yang telah dinyatakan dalam IFRS 1 secara tidak langsung telah disebutkan dalam PSAK. Ketentuan-ketentuan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari ketentuan transisi yang telah dicantumkan dalam standar dan interpretasi masing-masing PSAK.
IFRS 14 belum diaplikasikan secara resmi di Indonesia. Namun, badan tertentu tetap menggunakan standar yang ditentukan dalam IFRS 14. IFRS 14 berlaku untuk semua badan di Indonesia yang telah secara sukarela mengadopsi IFRS 1 dan juga telah mengadopsi standar yang diberikan oleh IFRS untuk pertama kalinya. Setelah badan ini mengadopsi standar IFRS, mereka akan diizinkan untuk terus menggunakan kebijakan akuntansi yang telah mereka gunakan sebelumnya untuk pengakuan, pengukuran, penurunan nilai, dan penghentian pengakuan dari akun penangguhan peraturan mereka.
Join the discussions