Undang-undang merek dagang melindungi logo perusahaan segera setelah digunakan untuk tujuan bisnis. Undang-undang tersebut melindungi hak eksklusif seseorang untuk menggunakan logo perusahaan tanpa perlu mendaftar ke lembaga pemerintah mana pun. Pendaftaran logo perusahaan memberikan perlindungan lebih untuk hak merek dagang perusahaan