Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 20% atas semua penghasilan yang berasal dari Indonesia. Jika individu penduduk tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pajak untuk pemotongan pajak atas penghasilan pekerjaan dinaikkan sebesar 20%. Akibatnya, tarif berkisar dari 6% hingga 36%.