Seorang direktur perusahaan pemegang KITAS investor dapat bekerja di Indonesia jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Semua tugas yang ditangani oleh direktur harus memenuhi ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan
  • Perusahaan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mencari nafkah.