UUPT mengamanatkan bahwa laporan keuangan perseroan terbatas harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Indonesia jika memenuhi setidaknya satu dari kriteria berikut:

  • Perusahaan dengan aset melebihi 50 miliar rupiah (US$3,6 juta);
  • Perusahaan publik;
  • Perusahaan yang menerbitkan instrumen utang;
  • Perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara; atau
  • Perusahaan menghimpun atau mengelola dana masyarakat (seperti bank dan perusahaan asuransi).