UUPT mengamanatkan bahwa laporan keuangan perseroan terbatas harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Indonesia jika memenuhi setidaknya satu dari kriteria berikut:
- Perusahaan dengan aset melebihi 50 miliar rupiah (US$3,6 juta);
- Perusahaan publik;
- Perusahaan yang menerbitkan instrumen utang;
- Perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara; atau
- Perusahaan menghimpun atau mengelola dana masyarakat (seperti bank dan perusahaan asuransi).
Join the discussions