Indonesia mengizinkan orang asing untuk mendirikan perseroan terbatas asing dengan kepemilikan hingga 100%, meskipun ada beberapa persyaratan dan kepatuhan yang harus diikuti, itu menjadi mudah karena ada banyak penyedia layanan yang dapat membantu dalam hal ini, seperti perusahaan kami Paul Hype Page.
Join the discussions