Undang-undang Perusahaan Singapura menyatakan bahwa setiap perusahaan, termasuk perusahaan swasta, harus memiliki laporan keuangan dan catatan akuntansi yang diaudit setidaknya sekali setiap tahun. Hanya perusahaan yang memenuhi kriteria pengecualian audit yang tidak harus diaudit.
Join the discussions