Ya, ada cara untuk menghindari kerumitan penghentian. Dalam anggaran dasar perusahaan, pemegang saham dapat membatasi masa jabatan (satu sampai lima tahun) komisaris atau direktur. Setelah komisaris atau direktur mencapai masa jabatan maksimum, komisaris atau direktur harus mengosongkan peran tersebut. Dengan begitu, perusahaan tidak harus melalui proses pemutusan hubungan kerja.
Join the discussions