Kantor perwakilan adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh perusahaan asing untuk melakukan penelitian karena tertarik untuk menggali potensi peluang bisnis sebelum mengambil keputusan untuk mendirikan kantor tetap. Hal ini tidak memiliki status hukum, dan tidak dapat terlibat dalam perdagangan atau kegiatan bisnis apa pun yang menghasilkan pendapatan. Namun, dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi.