Sesuai dengan perubahan terakhir yang diatur dalam UU Cipta Kerja, klasifikasi PT Lokal di Indonesia berdasarkan modal disetor adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro: kurang dari Rp 1 miliar
  • Usaha kecil: Rp 1 – 5 miliar
  • Usaha menengah: Rp 5-10 miliar
  • Perusahaan besar: lebih dari Rp 10 miliar
  • Modal disetor PMA: Orang asing harus menunjukkan setidaknya Rp 10 miliar dalam rencana investasinya dengan modal disetor minimal Rp 10 miliar.