Sesuai dengan perubahan terakhir yang diatur dalam UU Cipta Kerja, klasifikasi PT Lokal di Indonesia berdasarkan modal disetor adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro: kurang dari Rp 1 miliar
- Usaha kecil: Rp 1 – 5 miliar
- Usaha menengah: Rp 5-10 miliar
- Perusahaan besar: lebih dari Rp 10 miliar
- Modal disetor PMA: Orang asing harus menunjukkan setidaknya Rp 10 miliar dalam rencana investasinya dengan modal disetor minimal Rp 10 miliar.
Join the discussions