BPN adalah salah satu lembaga pemerintah non-departemen di Indonesia. Ini melakukan tugas-tugas pemerintah yang berkaitan dengan kepemilikan tanah baik di tingkat regional dan nasional. Ini merumuskan dan menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan sengketa tanah, hak atas tanah, pengadaan tanah, sengketa tanah, survei, pemetaan, dan pendaftaran tanah, dan lainnya.
Join the discussions