Perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan melalui portal Kementerian Perdagangan dapat mengalami konsekuensi sebagai berikut:
- Peringatan tertulis
- Pencabutan izin usaha dan/atau operasional perusahaan atau izin komersial
- Rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau operasional perusahaan atau izin niaga
Peringatan harus dikirim dalam waktu 14 hari, hingga 3 kali.
Join the discussions