Perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan melalui portal Kementerian Perdagangan dapat mengalami konsekuensi sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Pencabutan izin usaha dan/atau operasional perusahaan atau izin komersial
  • Rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau operasional perusahaan atau izin niaga

Peringatan harus dikirim dalam waktu 14 hari, hingga 3 kali.