Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenal di Indonesia sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adalah sekumpulan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (yaitu Pajak Penghasilan, dan PPN). NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Join the discussions