Di Indonesia, frasa, simbol, perangkat, kata, simbol, atau bahkan warna diizinkan secara hukum untuk bermerek dagang. Setiap elemen yang membedakan produk atau layanan dari perusahaan tertentu dari yang berbeda dapat bermerek dagang. Namun, layanan atau produk tersebut harus telah digunakan dalam lingkungan komersial sebelum perlindungan hukum apa pun dari hukum dapat diterima.