Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) mengatur bagaimana perusahaan menjalankan perusahaannya di Indonesia. Sejak UUPT diundangkan pada tahun 2007, belum ada perubahan dan tidak ada peraturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2015 terkait UUPT.