Sebagaimana dinyatakan dalam Hukum Perseroan Terbatas, struktur perusahaan perseroan terbatas terdiri dari:

  • Pemegang saham
  • Dewan Komisaris
  • Jajaran direktur

Pemegang saham memiliki perusahaan. Sementara itu, komisaris dan direktur mengawasi berbagai bidang bisnis. Kami akan membahas peran ini secara lebih rinci di bawah ini.