Perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan melalui portal Kementerian Perdagangan dapat mengalami konsekuensi sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  •  Pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional atau izin komersial perusahaan
  • Rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau operasional perusahaan atau izin niaga

(Peringatan akan dikirim dalam waktu 14 hari, hingga 3 kali.)