Perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan melalui portal Kementerian Perdagangan dapat mengalami konsekuensi sebagai berikut:
- Peringatan tertulis
- Pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional atau izin komersial perusahaan
- Rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau operasional perusahaan atau izin niaga
(Peringatan akan dikirim dalam waktu 14 hari, hingga 3 kali.)
Join the discussions