Undang-undang perpajakan Indonesia menentukan perusahaan mana di Indonesia yang dianggap sebagai wajib pajak. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang telah berdomisili atau didirikan di Indonesia. Lokasi di mana keputusan komersial dan manajerial perusahaan dibuat tidak terkait dengan status wajib pajak perusahaan.