- Perseroan Terbatas dengan salah satu kriteria sebagai berikut:
• Perusahaan Terbuka (Tbk);
• Perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat;
• Perusahaan yang telah menerbitkan pernyataan pengakuan utang;
• Perusahaan dengan total aset paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah); atau
• Debitur, yang laporan keuangan tahunannya dimandatkan oleh bank untuk diaudit tahunan. - Perusahaan asing yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen, dan perwakilan perusahaan yang berwenang mengadakan perjanjian.
- Perusahaan milik Pemerintah (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Daerah.
Join the discussions