1. Perseroan Terbatas dengan salah satu kriteria sebagai berikut:

    • Perusahaan Terbuka (Tbk);
    • Perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat;
    • Perusahaan yang telah menerbitkan pernyataan pengakuan utang;
    • Perusahaan dengan total aset paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah); atau
    • Debitur, yang laporan keuangan tahunannya dimandatkan oleh bank untuk diaudit tahunan.

  2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen, dan perwakilan perusahaan yang berwenang mengadakan perjanjian.
  3. Perusahaan milik Pemerintah (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Daerah.