Salah satu dari berikut ini dapat menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan di Indonesia:
- Seorang individu;
- Perusahaan;
- Sebuah yayasan
Peraturan sebelumnya mewajibkan perusahaan di Indonesia memiliki minimal dua pemegang saham. Namun, dengan adanya Omnibus Law, sekarang dimungkinkan untuk memiliki satu pemegang saham untuk sebuah perusahaan kecil.
Join the discussions