Salah satu dari berikut ini dapat menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan di Indonesia:

  • Seorang individu;
  • Perusahaan;
  • Sebuah yayasan

Peraturan sebelumnya mewajibkan perusahaan di Indonesia memiliki minimal dua pemegang saham. Namun, dengan adanya Omnibus Law, sekarang dimungkinkan untuk memiliki satu pemegang saham untuk sebuah perusahaan kecil.