Skema jaminan sosial Indonesia dimaksudkan untuk melindungi kesejahteraan karyawan. Mereka memberikan manfaat kepada karyawan dalam kasus usia tua atau pensiun, cedera yang diderita di tempat kerja, atau bahkan kematian. Melalui skema ini, pemerintah Indonesia menjunjung tinggi hak-hak pekerja.