Kantor Perwakilan (RO) pada dasarnya adalah kantor administrasi sementara yang didirikan sebagai penghubung untuk mengoordinasikan dan mengelola kegiatan non-komersial, untuk perusahaan asing. RO tidak memiliki status hukum dan bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari perusahaan induknya
Join the discussions