Badan usaha adalah organisasi yang dibuat oleh satu orang atau lebih untuk menjalankan perdagangan atau bisnis. Badan usaha dikenakan pajak dan harus mengajukan pengembalian pajak. Beberapa entitas bisnis dianggap untuk tujuan pajak federal tidak terpisah dari pemiliknya. Pada artikel ini, Anda akan diberikan jenis badan usaha yang dapat Anda gabungkan di Indonesia.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) juga dikenal sebagai Perseroan Terbatas dalam Bahasa Indonesia. PT adalah suatu badan hukum yang menjalankan suatu usaha yang terdiri dari modal saham, yang merupakan bagian dari pemilik saham yang dimiliki. Hal ini terjadi karena setiap modal perusahaan terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan di pasar dan perubahan-perubahan dalam perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan atau membubarkan suatu perusahaan.
Di Indonesia terdapat dua jenis perusahaan PT di Indonesia, yaitu:
Persero
Perusahaan publik atau disebut juga dengan PT Aset Manajemen Company (PERSERO) dalam Bahasa Indonesia. Didirikan pada tanggal 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004. Perusahaan PERSERO di Indonesia adalah perusahaan yang menjalankan tugas pokok pengelolaan kekayaan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”), baik aset kredit, saham maupun properti.
Tujuan utama didirikannya PERSERO Company adalah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Modal awal berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham. Perusahaan akan dipimpin oleh direksi sedangkan pegawainya tergolong pegawai swasta dari Perusahaan PERSERO.
Contoh perusahaan yang termasuk dalam PERSERO adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tetapi memiliki sifat yang sama sebagai perusahaan jasa (kemitraan) dan selebihnya merupakan perusahaan PERSERO.
Sebuah Perusahaan PERUM terdiri dari fitur-fitur berikut:
- itu akan dianggap sebagai badan hukum meskipun terdaftar untuk alasan nirlaba;
- modalnya seluruhnya dimiliki oleh negara Indonesia dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
- kebanyakan digunakan untuk tujuan sosial ekonomi, dibandingkan dengan perusahaan PERSERO;
- pegawai badan tersebut akan dianggap pegawai negara Indonesia.
Perusahaan Badan Negara (PERJAN)
Badan Usaha Milik Negara atau disebut juga PERJAN di Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berbeda dengan PERUM, Perusahaan PERJAN didirikan dengan tujuan utama melayani kepentingan masyarakat dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, dan keekonomian serta pelayanan yang memuaskan. Besarnya modal perusahaan jasa ditentukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia. Perusahaan PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang seluruh modalnya dimasukkan dalam APBN yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta juga dikenal sebagai Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Bahasa Indonesia. Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, badan usaha ini biasanya diberikan untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tidak strategis dan vital atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak di Indonesia. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Swasta dapat dibedakan menjadi 3 , jenis. Mereka:
- Firma (FA);
Badan usaha FA di Indonesia harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Keuntungan mendirikan FA di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Status hukum yang jelas
- Kemampuan finansial yang lebih besar
- Lebih mudah untuk membangun
- Pembagian kerja akan di antara anggota sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka
- Komandan Vennootschap (CV); dan
CV pada dasarnya adalah persekutuan perseroan terbatas di Indonesia oleh karena itu tata cara pembentukan perusahaan CV sama dengan mendirikan firma di Indonesia. Manfaat membuat CV adalah sebagai berikut:
- Manajemen dapat diverifikasi
- Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit
- Lebih mudah untuk membangunMampu mengumpulkan jumlah modal yang lebih besar
- Perseroan Terbatas (PT).
Sebagaimana disebutkan pada poin 1 di atas, Perseroan Terbatas (PT) juga dikenal sebagai Perseroan Terbatas dalam Bahasa Indonesia. PT adalah suatu badan hukum yang menjalankan suatu usaha yang terdiri dari modal saham, yang merupakan bagian dari pemilik saham yang dimiliki. Keuntungan membentuk perusahaan PT di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kewajiban pembatasan atas utang perusahaan
- Saham dapat diperdagangkan dengan mudah
- Dapat menarik modal dari masyarakat dengan mudah
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Mendirikan perusahaan Indonesia bisa jadi sulit. Hubungi kami untuk konsultasi gratis untuk pendirian Anda dan kebutuhan perusahaan lainnya mulai dari perpajakan hingga aplikasi visa!
FAQs
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang artinya Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, semua nama perusahaan di Indonesia harus diawali dengan “PT” setelah disetujui. Nama resmi yang diawali dengan PT ini akan digunakan dalam semua izin, lisensi dan transaksi yang dimiliki perusahaan.
LLC adalah badan hukum saja dan harus memilih untuk membayar pajak baik sebagai S Corp, C Corp, Kemitraan, atau perusahaan perseorangan. Oleh karena itu, untuk keperluan pajak, LLC dapat menjadi S Corp, jadi sebenarnya tidak ada perbedaan.
Ya kamu bisa. Anda akan membutuhkan calon direksi lokal untuk pendirian perusahaan lokal asing Anda.
Daftar Negatif Investasi digantikan oleh Daftar Investasi Positif pada tahun 2021. Daftar tersebut merinci sektor-sektor terbatas yang dilarang pemerintah untuk diinvestasikan oleh investor dan pengusaha.
Pada 4 Maret 2021, Daftar Positif Investasi diperkenalkan untuk secara signifikan mengurangi jumlah sektor terbatas yang mencegah orang asing masuk dari 350 menjadi 46.
Anggaran dasar merupakan dokumen yang menetapkan peraturan untuk operasi perusahaan dan mendefinisikan tujuan perusahaan. Dokumen tersebut menjabarkan bagaimana tugas harus diselesaikan dalam organisasi, termasuk proses penunjukan direktur dan penanganan catatan keuangan.