Tidak pernah mudah untuk memulai bisnis di Indonesia dan Anda akan menghadapi banyak tantangan sepanjang perjalanan kewirausahaan Anda. Banyak perusahaan yang berhasil berekspansi, namun banyak juga yang gagal dan harus membubarkan perusahaan.
Perbedaan harus dibuat antara kantor perwakilan (RO) dan PMA untuk memahami metode yang harus diikuti dengan benar.
Memang pembubaran sederhana sudah cukup untuk menghentikan keberadaan RO, namun untuk menutup PMA atau PT Lokal, tidak hanya perlu membubarkan perusahaan, tetapi juga harus melalui apa yang dikenal sebagai likuidasi.
Apa yang Mengatur Pembubaran Perusahaan di Indonesia?
Pembubaran suatu perusahaan diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007, Pasal. 143 ayat 1. Undang-undang menyatakan bahwa pembubaran tidak serta merta menghapus perseroan pada akhir proses likuidasi, tetapi hanya setelah pertanggungjawaban dIisetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan Negeri. Pasal 142, sebaliknya, menyatakan bahwa usaha hanya dapat dinyatakan pailit karena alasan berikut:
Proses Pembubaran Perusahaan di Indonesia
Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, pembubaran Perseroan akan diikuti dengan proses likuidasi yang diawasi oleh likuidator atau kurator (sesuai dengan keadaan). Secara singkat, berikut ini adalah prosedur likuidasi:
1. Pemberitahuan kepada Kreditur dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator harus memberitahukan:
CATATAN: Jangka waktu 30 hari dihitung sejak tanggal:
- pembubaran oleh RUPS jika perseroan dibubarkan oleh RUPS; atau
- putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila perseroan dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan
Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pembubaran tersebut tidak mengikat pihak ketiga, dan likuidator akan bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada Perseroan atas segala kerugian yang diderita oleh pihak ketiga tersebut.
2. Tuntutan kreditur
Kreditur mempunyai waktu 60 hari sejak tanggal pemberitahuan pembubaran Perseroan dalam surat kabar dan Lembaran Negara Republik Indonesia untuk mendaftarkan piutangnya.
3. Pelaporan hasil likuidasi
Likuidator wajib menyampaikan hasil likuidasi kepada RUPS atau pengadilan (sebagaimana berlaku). Tanggung jawab ini juga berlaku bagi kurator jika kurator bertanggung jawab atas proses likuidasi; dalam hal demikian kurator harus melaporkan hasil likuidasi kepada hakim pengawas.
4. Pengumuman dan pemberitahuan hasil likuidasi
After the GMS, court, or supervisory judge ratifies the liquidation results (discharge and acquitted the liquidator, or the court accepts the accountability report of the liquidator appointed by it), a notification of the liquidation results must be sent to the MoLHR and published in the newspaper within 30 (thirty) days of the ratification of the liquidation results.
5. Pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan
Setelah pengumuman dalam pers dan komunikasi kepada Menkumham mengenai hasil likuidasi terpenuhi, Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perusahaan.
6. Pengumuman berakhirnya status badan hukum Perseroan
Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penutupan Kartu Pajak di Indonesia
Ketika perusahaan Anda menerima izin awal dari Kementerian Kesehatan, Anda juga harus menyelesaikan penutupan pajak di otoritas pajak setempat.
Verifikasi dan pemeriksaan pajak adalah satu-satunya cara untuk menutup kartu pajak. Ini akan mencakup kewajiban pajak perusahaan, revisi, dan hal-hal lain yang dianggap relevan.
Prosedur audit dapat memakan waktu hingga satu tahun untuk diselesaikan. Ini bisa memakan waktu hanya 6 bulan, tergantung pada seberapa teliti Anda mengikuti prosedur akuntansi dan pelaporan pajak Anda.
No. | Deskripsi | Jumlah Hari Pengerjaan |
1 | Pasal pembubaran yang dikeluarkan oleh notaris | 2 |
2 | Publisitas surat kabar | 2 |
3 | Proses Likuidasi | 60 |
4 | Keputusan Pembubaran Kemenkumham | 40 |
5 | Pencabutan Izin Prinsip/Izin Usaha Oleh BPPKM | 10 |
6 | Pencabutan NPWP oleh Kantor Pajak | 180 |
7 | Pencabutan Tanda Daftar Perusahaan oleh PTSP | 7 |
Membutuhkan sekretaris perusahaan atau ahli pajak yang berpengalaman? Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis.
FAQs
Likuidasi berarti penutupan formal oleh likuidator ketika masih ada aset dan kewajiban yang harus diselesaikan. Pembubaran sebuah perusahaan adalah di mana bisnis tersebut dicoret dari daftar di Companies House karena sekarang tidak aktif.
Begitu sebuah perusahaan masuk ke likuidasi, kreditur yang memegang jaminan pribadi akan mengejar direktur untuk membayar hutang perusahaan yang belum dibayar. Kreditur yang hampir selalu memiliki jaminan pribadi termasuk, bank pembiayaan, pemilik, dan pemasok utama.
Jika Anda telah menjalankan bisnis sebagai korporasi atau perseroan terbatas, Anda harus secara resmi membubarkan entitas Anda sehingga Anda tidak lagi bertanggung jawab atas pajak atau pengajuan bisnis di negara bagian Anda. Membubarkan bisnis Anda secara resmi juga memberi tahu kreditur bahwa entitas Anda tidak dapat lagi menanggung hutang bisnis.
Ketika Anda membubarkan sebuah perseroan terbatas, baik melalui Likuidasi Sukarela Anggota (MVL) atau pemogokan sukarela, setiap hutang yang masih terutang harus dilunasi. Likuidasi Sukarela Anggota dikelola oleh praktisi kepailitan berlisensi (IP) yang memastikan bahwa kreditur dilunasi secara penuh.