Pemerintah Indonesia telah mendorong bisnis baru di dalam negeri, terutama dari investor asing. Dengan kemudahan persyaratan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, proses pengajuan izin, seperti izin perdagangan, juga dikenal sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kini tidak terlalu merepotkan.
Tujuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Indonesia
Sebelum seseorang dapat secara resmi mengoperasikan bisnis diperlukan izin usaha. Bagi sebagian besar perusahaan, perdagangan, impor dan ekspor adalah bagian dari operasi bisnis. Perusahaan-perusahaan ini diharuskan untuk mengajukan izin perdagangan SIUP di Indonesia, yang memberi mereka izin untuk beroperasi secara legal. Mereka juga diperbolehkan melakukan kegiatan perdagangan secara internasional.
Dengan izin SIUP, bisnis Anda menunjukkan bukti pendirian yang mematuhi peraturan. Ada banyak manfaat memiliki legalitas untuk bisnis, termasuk:
Jenis izin SIUP di Indonesia
Ada 4 jenis izin SIUP di Indonesia – masing-masing disesuaikan dengan setiap jenis usaha berdasarkan total modal dan aset perusahaan. Aset tanah dan bangunan dikecualikan dari nilai perusahaan untuk izin perdagangan ini.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SIUP di Indonesia
Persyaratan untuk mengajukan izin perdagangan SIUP berbeda-beda sesuai dengan jenis badan usaha. Artinya, perusahaan PT lokal akan memiliki kriteria yang berbeda dengan koperasi atau kantor cabang.
Berikut adalah persyaratan untuk setiap jenis entitas:
Tipe Entitas | Persyaratan SIUP |
perusahaan PT | • Formulir aplikasi yang sudah diisi
• Akta Pendirian Perusahaan • Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) • KTP pemilik usaha • Izin gangguan • NPWP Perusahaan • Izin teknis dari SKPD • Laporan bank • Kartu keluarga direktur • Foto pemilik usaha (berwarna 3 lembar) • Perjanjian sewa • Surat Kuasa • Meterai Rp 6.000 x3 |
Kerjasama | • Formulir aplikasi yang sudah diisi
• Akta Pendirian Perusahaan • Daftar anggota dewan dan manajemen • KTP pemilik usaha • Izin gangguan • RAT Perusahaan • Laporan bank • Neraca • Foto pemilik usaha (berwarna 3 lembar) • Perjanjian sewa • Surat Kuasa • Meterai Rp 6.000 x3 |
Perusahaan/ Komando Vennootschap (CV)
|
• Formulir aplikasi yang sudah diisi
• Akte Pendirian • NPWP Perusahaan • KTP pemilik usaha • Izin Teknis • Izin Gangguan • Foto pemilik usaha (berwarna 3 lembar) • Perjanjian sewa • Surat Kuasa • Meterai Rp 6.000 x3 |
Kantor cabang | • Formulir aplikasi yang sudah diisi
• Akta Pendirian Cabang • ID pemilik bisnis • Bukti Penunjukan • Izin dagang kantor pusat • Izin Gangguan • Surat Kuasa • Perjanjian Penyewaan • Foto pemilik usaha (berwarna 3 lembar) • Meterai Rp 6.000 x3 |
Bagaimana Cara Mendaftar SIUP di Indonesia?
Ada 2 cara untuk mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Indonesia – baik secara online maupun manual melalui loket.