Pemerintah Indonesia telah mendorong bisnis baru di dalam negeri, terutama dari investor asing. Dengan kemudahan persyaratan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, proses pengajuan izin, seperti izin perdagangan, juga dikenal sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kini tidak terlalu merepotkan.

Tujuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Indonesia

Sebelum seseorang dapat secara resmi mengoperasikan bisnis diperlukan izin usaha. Bagi sebagian besar perusahaan, perdagangan, impor dan ekspor adalah bagian dari operasi bisnis. Perusahaan-perusahaan ini diharuskan untuk mengajukan izin perdagangan SIUP di Indonesia, yang memberi mereka izin untuk beroperasi secara legal. Mereka juga diperbolehkan melakukan kegiatan perdagangan secara internasional.

Dengan izin SIUP, bisnis Anda menunjukkan bukti pendirian yang mematuhi peraturan. Ada banyak manfaat memiliki legalitas untuk bisnis, termasuk:

  • Menerima pendanaan dari investor eksternal

  • Mengajukan pinjaman bank

  • Berpartisipasi dalam tender pemerintah untuk mendapatkan bisnis

  • Membangun kepercayaan dan kredibilitas dari pelanggan

Jenis izin SIUP di Indonesia

Ada 4 jenis izin SIUP di Indonesia – masing-masing disesuaikan dengan setiap jenis usaha berdasarkan total modal dan aset perusahaan. Aset tanah dan bangunan dikecualikan dari nilai perusahaan untuk izin perdagangan ini.

  • SIUP Mikro
    Lisensi SIUP mikro adalah untuk perusahaan yang memiliki total nilai kekayaan (modal & aset) kurang dari Rp 50 juta (~USD3.300)

  • SIUP Kecil
    Untuk perusahaan dengan nilai antara Rp 50 juta (~USD3.300) hingga Rp 500 juta (~USD33.000), mereka harus mengajukan izin perdagangan SIUP Kecil.

  • SIUP Menengah
    Usaha menengah diwajibkan untuk mengajukan izin perdagangan SIUP Menengah. Perusahaan-perusahaan ini harus memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta (~USD33.000) hingga Rp 10 miliar (~USD660.000)

  • SIUP Besar
    Jenis izin perdagangan terakhir adalah SIUP Besar, diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan bisnis skala besar dan memiliki nilai total lebih dari Rp 10 miliar (~USD660.000)

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SIUP di Indonesia

Persyaratan untuk mengajukan izin perdagangan SIUP berbeda-beda sesuai dengan jenis badan usaha. Artinya, perusahaan PT lokal akan memiliki kriteria yang berbeda dengan koperasi atau kantor cabang.

Berikut adalah persyaratan untuk setiap jenis entitas:

Tipe Entitas Persyaratan SIUP
perusahaan PT • Formulir aplikasi yang sudah diisi

• Akta Pendirian Perusahaan

• Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

• Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

• KTP pemilik usaha

• Izin gangguan

• NPWP Perusahaan

• Izin teknis dari SKPD

• Laporan bank

• Kartu keluarga direktur

• Foto pemilik usaha (berwarna 3 lembar)

• Perjanjian sewa

• Surat Kuasa

• Meterai Rp 6.000 x3

Kerjasama • Formulir aplikasi yang sudah diisi

• Akta Pendirian Perusahaan

• Daftar anggota dewan dan manajemen

• KTP pemilik usaha

• Izin gangguan

• RAT Perusahaan

• Laporan bank

• Neraca

• Foto pemilik usaha (berwarna 3 lembar)

• Perjanjian sewa

• Surat Kuasa

• Meterai Rp 6.000 x3

Perusahaan/ Komando Vennootschap (CV)

 

• Formulir aplikasi yang sudah diisi

• Akte Pendirian

• NPWP Perusahaan

• KTP pemilik usaha

• Izin Teknis

• Izin Gangguan

• Foto pemilik usaha (berwarna 3 lembar)

• Perjanjian sewa

• Surat Kuasa

• Meterai Rp 6.000 x3

Kantor cabang • Formulir aplikasi yang sudah diisi

• Akta Pendirian Cabang

• ID pemilik bisnis

• Bukti Penunjukan

• Izin dagang kantor pusat

• Izin Gangguan

• Surat Kuasa

• Perjanjian Penyewaan

• Foto pemilik usaha (berwarna 3 lembar)

• Meterai Rp 6.000 x3

Bagaimana Cara Mendaftar SIUP di Indonesia?

Ada 2 cara untuk mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Indonesia – baik secara online maupun manual melalui loket.

  • Prosedur Permohonan SIUP Online

    • Mendaftar akun di OSS Indonesia – Anda dapat mendaftar melalui link ini. Jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat langsung masuk.]
    • Tergantung pada jenis perusahaan Anda, pilih “Perizinan Usaha” atau “Perekaman Data Akta”
    • Pilih opsi “Aplikasi Bisnis” diikuti dengan “Pilih Akta”
    • Konfirmasikan informasi KWSP dan NPWP Anda
    • Memastikan semua informasi dan dokumen akurat
    • Kirim aplikasi Anda secara online
    • Setelah disetujui, Anda dapat mengambil lisensi SIUP Anda
  • Prosedur Permohonan SIUP di luar loket

    • Persiapkan semua dokumen secara akurat
    • Kepala ke kantor layanan perdagangan
    • Mengisi formulir aplikasi SIUP
    • Surat kuasa adalah wajib jika manajemen bukanlah PIC bisnis
    • Mengirimkan dokumen melalui loket
    • Ambil lisensi SIUP Anda setelah disetujui

JALANKAN & PERLUAS BISNIS ANDA DENGAN PERCAYA DIRI DENGAN PARA AHLI

Datanglah ke kantor kami atau hubungi kami secara virtual untuk semua kebutuhan bisnis Anda – mulai dari pendirian, perizinan usaha, layanan perusahaan hingga perpajakan, sekarang juga.

Share This Story, Choose Your Platform!

More Business Insights

Got other questions?

Drop us a message on WhatsApp or connect with us through our contact form.

Join the discussions