Pembebasan Pajak di Indonesia

3 min read|Last Updated: Juli 27, 2022|

Kebebasan pajak diperbolehkan oleh pemerintahan bagi pembayar pajak untuk mengurangi jumlah spesifik dari pajak yang akan disetor. Kebebasan pajak diperbolehkan oleh pemerintah kepada warganya karena berbagai macam alasan tertentu.

Meningkatkan kinerja ekonomi daerah atau wilayah tertentu, serta menurunkan atau menghilangkan beban pajak organisasi tertentu di negara tersebut, adalah contoh pembenaran tersebut. Pembebasan pajak juga memudahkan organisasi yang mempromosikan kesejahteraan publik untuk melakukannya secara lebih efektif.

Apa saja Pembebasan Pajak yang Ada di Indonesia?

Pada 13 Agustus, 2019, pemerintahan Indonesia, melalui Menteri Keuangan, mengumumkan regulasi yang mencangkupi kebebasan pajak bea masuk dari produk yang dibawa ke dalam negeri. Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membuat barang-barang jauh lebih terjangkau untuk dibawa ke dalam negeri.

Jika tidak semua persyaratan dipenuhi, produk impor yang dapat memperoleh keringanan pajak dapat dipindahtangankan, diekspor kembali, atau bahkan dimusnahkan. Setelah dua tahun sejak terakhir diterbitkannya surat kuasa pemindahtanganan oleh kantor pabean dan pemberitahuan yang dibuat oleh pabean impor, setiap barang impor yang telah mendapat fasilitas dapat dipindahtangankan.

Hanya ketika deklarasi ekspor pabean telah diserahkan ke kantor pabean, produk-produk tersebut dapat diekspor kembali. Ada juga kemungkinan barang impor tersebut dimusnahkan.

Indonesia Incorporation Specialist Jacey

Mengapa Pemerintahan Indonesia Menyarankan Pembebasan Pajak?

Ada beberapa alas an mengapa pemerintahan Indonesia menyarankan pembebasan pajak. Diantaranya adalah:

  • Antisipasi untuk pertumbuhan ekonomi

    •Pemberian insentif pajak kepada orang dan orang pribadi lainnya

    terlibat dalam pertumbuhan ekonomi adalah salah satu cara di mana

    ekonomi dapat ditingkatkan.

  • Mendorong perusahaan dan korporasi untuk terus terlibat dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan

    •Perusahaan akan mempunyai lebih banyak uang dari hasil pembebasan pajak daripada harus membayarnya. Kemudian mereka bisa memakai biaya tersebut untuk memajukan kegiatan tanggung jawab social perusahaan di negara tersebut.

    •Oleh karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan keuntungan pajak kepada bisnis tersebut untuk mendorong mereka untuk terus terlibat dalam tanggung jawab sosial perusahaan dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

  • Pemerintahan Indonesia juga menyediakan pembebasan pajak untuk mempromosikan aktivitas investasi di Indonesia

    •Peningkatan aktivitas investasi, seperti pendirian perusahaan, di negara mana pun biasanya menghasilkan peningkatan kondisi ekonomi negara tersebut

  • Memperbarui insentif pajak yang akan diberikan kepada bisnis yang baru berdiri

    • Perusahaan-perusahaan tersebut harus menjadi bagian dari salah satu dari banyak sektor industri tertentu yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam meningkatkan kinerja ekonomi Indonesia.

Tujuan mendasar dari insentif tersebut adalah untuk menarik lebih banyak investor asing untuk secara permanen menempatkan perusahaan mereka di negara tersebut. Selain itu, karena pemerintah telah memberikan pembebasan pajak, perusahaan dan industri lokal akan dapat mengelola arus kas mereka dengan lebih baik dan memperluas operasi mereka.

Bagaimana Cara Klaim Pembebasan Pajak di Indonesia?

Pajak perusahaan diaplikasikan 22% kepada perusahaan dan bisnis lain yang beroperasi di Indonesia, dan akan dikurangi menjadi 20% dari tahun 2022. Namun, ada beberapa pengecualian pada peraturan ini.

  • Perusahaan yang beroperasi di Indonesia & tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan minimal 40% dari total modal saham yang ditawarkan kepada publik

    Untuk perusahaan semacam itu, mereka akan mendapatkan 3% pembebasan pajak dari standar biasanya. Artinya, 19% dari tahun keuangan 2020/2021 dan 17% dari tahun fiscal dari 2022 dan seterusnya, hingga pergantian pemerintahan

  • UKM dengan omset tahunan kurang dari Rp50 miliar

    Perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50% yang dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak atas peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Perusahaan tertentu dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran.

Untuk seseorang yang mengklaim pembebasan pajak terkait dengan individu di Indonesia, ia harus menjadi residen permanen di Indonesia yang telah membayar pajak. Individu ini harus tinggal di Indonesia, hadir di Indonesia kurang lebih 183 hari pada tahun yang diberikan, hadir di Indonesia saat periode fiscal, dan mempunyai keinginan untuk menetap di Indonesia baik untuk memperpanjang masa tinggal atau menjadi penduduk permanen.

Siap untuk mendirikan perusahaanmu di Indonesia atau membutuhkan jasa perpajakan? Hubungi kami untuk konsultasi gratis sekarang.

FAQs

Apakah Indonesia negara bebas pajak?2022-05-25T12:36:45+08:00

Wajib pajak dalam negeri Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan di seluruh dunia. Bukan penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Diplomat dan perwakilan organisasi internasional tertentu dikecualikan dari pajak Indonesia jika negara yang mereka wakili memberikan pengecualian timbal balik. 

Apakah ada pembebasan pajak Indonesia saat ini yang diharapkan akan dihapus?2022-05-25T12:36:59+08:00

Baru-baru ini, belum ada diskusi besar tentang kemungkinan penghapusan pembebasan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, tidak satupun dari mereka diharapkan untuk dihapus. 

Bisakah seseorang memenuhi syarat untuk lebih dari satu pembebasan pada saat yang sama?2022-05-25T12:38:01+08:00

Tidak ada undang-undang yang mencegah setiap individu di Indonesia yang memenuhi syarat dalam beberapa pembebasan untuk mengklaim semuanya. Ini berarti bahwa seseorang dapat memenuhi syarat untuk lebih dari satu pembebasan pada waktu yang sama. 

Apakah sebuah perusahaan bisa mendapatkan pembebasan lebih dari satu pada saat yang sama?2022-05-25T12:40:09+08:00

Seperti halnya dengan individu, tidak ada undang-undang yang mencegah perusahaan mana pun di Indonesia yang memenuhi syarat untuk beberapa pembebasan untuk mengklaim semuanya; dengan demikian, sebuah perusahaan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan lebih dari satu pembebasan pada saat yang bersamaan. 

Share This Story, Choose Your Platform!

More Business Insights

Got other questions?

Drop us a message on WhatsApp or connect with us through our contact form.

Join the discussions

Go to Top