Kebebasan pajak diperbolehkan oleh pemerintahan bagi pembayar pajak untuk mengurangi jumlah spesifik dari pajak yang akan disetor. Kebebasan pajak diperbolehkan oleh pemerintah kepada warganya karena berbagai macam alasan tertentu.
Meningkatkan kinerja ekonomi daerah atau wilayah tertentu, serta menurunkan atau menghilangkan beban pajak organisasi tertentu di negara tersebut, adalah contoh pembenaran tersebut. Pembebasan pajak juga memudahkan organisasi yang mempromosikan kesejahteraan publik untuk melakukannya secara lebih efektif.
Apa saja Pembebasan Pajak yang Ada di Indonesia?
Pada 13 Agustus, 2019, pemerintahan Indonesia, melalui Menteri Keuangan, mengumumkan regulasi yang mencangkupi kebebasan pajak bea masuk dari produk yang dibawa ke dalam negeri. Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membuat barang-barang jauh lebih terjangkau untuk dibawa ke dalam negeri.
Jika tidak semua persyaratan dipenuhi, produk impor yang dapat memperoleh keringanan pajak dapat dipindahtangankan, diekspor kembali, atau bahkan dimusnahkan. Setelah dua tahun sejak terakhir diterbitkannya surat kuasa pemindahtanganan oleh kantor pabean dan pemberitahuan yang dibuat oleh pabean impor, setiap barang impor yang telah mendapat fasilitas dapat dipindahtangankan.
Hanya ketika deklarasi ekspor pabean telah diserahkan ke kantor pabean, produk-produk tersebut dapat diekspor kembali. Ada juga kemungkinan barang impor tersebut dimusnahkan.
Mengapa Pemerintahan Indonesia Menyarankan Pembebasan Pajak?
Ada beberapa alas an mengapa pemerintahan Indonesia menyarankan pembebasan pajak. Diantaranya adalah:
Tujuan mendasar dari insentif tersebut adalah untuk menarik lebih banyak investor asing untuk secara permanen menempatkan perusahaan mereka di negara tersebut. Selain itu, karena pemerintah telah memberikan pembebasan pajak, perusahaan dan industri lokal akan dapat mengelola arus kas mereka dengan lebih baik dan memperluas operasi mereka.
Bagaimana Cara Klaim Pembebasan Pajak di Indonesia?
Pajak perusahaan diaplikasikan 22% kepada perusahaan dan bisnis lain yang beroperasi di Indonesia, dan akan dikurangi menjadi 20% dari tahun 2022. Namun, ada beberapa pengecualian pada peraturan ini.
Untuk seseorang yang mengklaim pembebasan pajak terkait dengan individu di Indonesia, ia harus menjadi residen permanen di Indonesia yang telah membayar pajak. Individu ini harus tinggal di Indonesia, hadir di Indonesia kurang lebih 183 hari pada tahun yang diberikan, hadir di Indonesia saat periode fiscal, dan mempunyai keinginan untuk menetap di Indonesia baik untuk memperpanjang masa tinggal atau menjadi penduduk permanen.
Siap untuk mendirikan perusahaanmu di Indonesia atau membutuhkan jasa perpajakan? Hubungi kami untuk konsultasi gratis sekarang.
FAQs
Wajib pajak dalam negeri Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan di seluruh dunia. Bukan penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Diplomat dan perwakilan organisasi internasional tertentu dikecualikan dari pajak Indonesia jika negara yang mereka wakili memberikan pengecualian timbal balik.
Baru-baru ini, belum ada diskusi besar tentang kemungkinan penghapusan pembebasan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, tidak satupun dari mereka diharapkan untuk dihapus.
Tidak ada undang-undang yang mencegah setiap individu di Indonesia yang memenuhi syarat dalam beberapa pembebasan untuk mengklaim semuanya. Ini berarti bahwa seseorang dapat memenuhi syarat untuk lebih dari satu pembebasan pada waktu yang sama.
Seperti halnya dengan individu, tidak ada undang-undang yang mencegah perusahaan mana pun di Indonesia yang memenuhi syarat untuk beberapa pembebasan untuk mengklaim semuanya; dengan demikian, sebuah perusahaan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan lebih dari satu pembebasan pada saat yang bersamaan.