Before you incorporate a company in Indonesia, understanding the various roles different individuals play in an organisation is crucial to ensure compliance as well as business success.
All limited liability corporations must have shareholders, a board of commissioners, and a board of directors, according to Indonesian company law. In the company, each of these roles has different obligations.3
Sebelum Anda mendirikan perusahaan di Indonesia, memahami berbagai peran yang dimainkan oleh individu yang berbeda dalam suatu organisasi sangat penting untuk memastikan kepatuhan serta kesuksesan bisnis.
Semua perseroan terbatas harus memiliki pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi, menurut hukum perseroan Indonesia. Dalam perusahaan, masing-masing peran tersebut memiliki kewajiban yang berbeda-beda.
Pemegang Saham di Perusahaan Indonesia
Korporasi dimiliki oleh pemegang sahamnya. Suatu yayasan, firma, atau seseorang semuanya dapat menjadi pemegang saham dalam suatu korporasi Indonesia. Dalam hal pengambilan keputusan, pemegang saham memiliki keputusan akhir dan persetujuan harus dibuat untuk setiap perubahan pada perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain:
Pemegang saham akan mengendalikan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian direktur kapan pun korporasi perlu melakukannya. Setiap perubahan ini harus diputuskan pada rapat tahunan pemegang saham. Rapat umum pemegang saham harus memenuhi standar berikut untuk memastikan keabsahan perubahan:
Dewan Komisaris di Perusahaan Indonesia
Setiap PT PMA wajib memiliki minimal satu komisaris. Pemegang saham perusahaan dapat menjabat sebagai komisaris. Namun, kepemilikan saham tidak diharuskan menjadi anggota komisaris.
Tanggung jawab komisaris
Tanggung jawab komisaris
Apa Persyaratan Komisaris di Indonesia
Seperti yang dinyatakan sebelumnya, semua PT PMA harus memiliki setidaknya satu komisaris. Jika suatu perusahaan memiliki banyak komisaris, salah satunya akan dipilih untuk menjabat sebagai komisaris utama. Presiden komisaris bertindak sebagai ketua dewan komisaris, sesuai dengan judulnya.
Seorang komisaris tidak harus warga negara atau warga negara Indonesia. Dalam hal calon komisaris bukan penduduk sedang tidak menjabat sebagai komisaris tetap pada suatu perseroan lain di Indonesia, dapat dipilih seorang komisaris yang bukan penduduk maupun warga negara.
Jika komisaris yang bersangkutan adalah orang asing dengan izin kerja yang masih berlaku di Indonesia yang disponsori oleh perusahaan lain, maka komisaris tersebut wajib mendapatkan izin kerja baru.
Tanggung Jawab Dewan Komisaris di Indonesia
Pasal 108 ayat (1) UUPT mengatur tentang kewajiban anggota dewan komisaris. Apabila perseroan mengalami kerugian keuangan, maka komisaris yang secara langsung bertanggung jawab atas kerugian tersebut akan dimintai pertanggungjawaban apabila dapat dibuktikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan ceroboh, sembrono, tidak etis, atau bertentangan dengan anggaran dasar perseroan.
Ketika lebih dari satu direktur ditemukan bersalah, kesalahan ini harus dibagi secara adil dan bersama-sama oleh semua komisaris yang terlibat. Namun, jika terdapat cukup bukti bahwa komisaris melakukan tugas pengawasannya untuk kepentingan terbaik perusahaan dan sesuai dengan tujuan bisnis perusahaan, tidak memiliki kepentingan dalam tindakan direksi, dan mereka menyarankan direksi untuk menghindari kerugian, maka komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Komisaris dan Pemberhentian Anggota Direksi
Komisaris pada suatu perusahaan Indonesia, bertindak melalui dewan komisaris, berhak memberhentikan sementara anggota direksi jika dianggap perlu. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang penangguhan tersebut.
Direktur akan diberhentikan sebagaimana mestinya dan oleh karena itu dilarang melakukan tugas kedireksian selama masa pemberhentian setelah dewan komisaris menyampaikan alasan pemberhentian direktur dan memberi tahu direktur untuk diberhentikan secara tertulis.
Rapat umum pemegang saham (RUPS) harus diadakan dalam waktu 30 hari sejak penghentian sementara. Dalam RUPS ini, direktur yang diberhentikan sementara dapat melakukan pembelaan diri. Komisaris akan memutuskan apakah akan mempertahankan atau mencabut suspensi setelah RUPS.
Direktur di Perusahaan Indonesia
Direktur adalah anggota dewan direksi pada suatu perusahaan di Indonesia. Dewan direksi bertugas mengawasi seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Direksi perusahaan harus membuat semua keputusan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan semua peraturan perusahaan Indonesia yang berlaku.
Anggaran dasar juga menentukan berapa lama seorang direktur akan menjabat. Dalam RUPS, anggota direksi akan dipilih, diganti, atau bahkan diberhentikan.
Apa Persyaratan Direksi di Indonesia
Setiap perusahaan di Indonesia wajib memiliki minimal satu direktur. Ketika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu direktur, salah satu dari mereka harus dipilih untuk bertindak sebagai presiden direktur perusahaan. Presiden dewan direksi, sebagaimana disebutkan, adalah pemimpin dewan.
Dengan menggunakan prosedur struktur perusahaan yang populer di Indonesia, kewajiban dan tanggung jawab direktur perusahaan Indonesia perlu ditentukan. Dalam banyak kasus, keputusan ini diambil dalam RUPS.
Tanggung Jawab Direksi
Perwakilan hukum perusahaan adalah direktur. Mereka harus berperilaku sesuai dengan anggaran dasar. Seorang direktur perusahaan Indonesia juga bertanggung jawab atas sejumlah tugas penting, yaitu:
FAQs
Pemegang saham berhak memberhentikan seorang komisaris atau direktur dalam perseroan. Untuk memberhentikan seorang komisaris atau direktur dalam perseroan, pemegang saham harus mengeluarkan surat pemberhentian, surat pernyataan, dan menyelenggarakan sidang.Â
Ya, ada cara untuk menghindari kerumitan penghentian. Dalam anggaran dasar perusahaan, pemegang saham dapat membatasi masa jabatan (satu sampai lima tahun) komisaris atau direktur. Setelah komisaris atau direktur mencapai masa jabatan maksimum, komisaris atau direktur harus mengosongkan peran tersebut. Dengan begitu, perusahaan tidak harus melalui proses pemutusan hubungan kerja.Â
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk menelaah dan menyetujui laporan keuangan tahunan perusahaan.Â
Selama orang asing memiliki izin kerja di Indonesia, ia dapat menjadi komisaris di perusahaan milik asing. Namun, perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia tidak diperbolehkan mempekerjakan orang asing sebagai komisaris perusahaan.Â