Kapan saya harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit di Indonesia?
Laporan keuangan yang telah diaudit harus disampaikan dalam waktu 6 bulan sejak akhir tahun buku.
Laporan keuangan yang telah diaudit harus disampaikan dalam waktu 6 bulan sejak akhir tahun buku.
Bergantung pada volume dan kompleksitas transaksi, audit dapat memakan waktu beberapa minggu atau hingga berbulan-bulan.
Setiap perusahaan harus memiliki laporan keuangan dan catatan akuntansi yang diaudit setidaknya setahun sekali. Hanya perusahaan yang memenuhi kriteria pengecualian audit yang tidak harus diaudit.
Standar akuntansi di Indonesia adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Indonesia belum mengadopsi standar IFRS untuk pelaporan oleh perusahaan domestik.
Tergantung pada volume aktivitas Anda, beberapa perusahaan melakukan akuntansi harian, mingguan, bulanan atau bahkan tahunan. Selama akhir tahun buku perusahaan, ada akurasi yang wajar dicapai dalam menyusun akun untuk pelaporan pajak yang [...]
Sangat dianjurkan bagi setiap bisnis untuk memiliki akuntan profesional untuk mematuhi kepatuhan tahunan dan menghindari hukuman.
Perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan melalui portal Kementerian Perdagangan dapat mengalami konsekuensi sebagai berikut: Peringatan tertulis Pencabutan izin usaha dan/atau operasional perusahaan atau izin komersial Rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau [...]
Di Indonesia, semua wajib pajak diidentifikasi melalui NPWP. Nomor ini dikeluarkan oleh otoritas di Kantor Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia juga dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kriteria utama bagi suatu perusahaan untuk dianggap sebagai wajib pajak Indonesia adalah memiliki bentuk usaha tetap atau tempat kepengurusan utama di Indonesia. Perusahaan residen Indonesia dikenakan pajak berdasarkan pendapatan yang mereka peroleh [...]