Apa hukuman untuk overstay periode visa bisnis?
Visa bisnis memungkinkan pemegang untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu 60 hari. Setiap hari melebihi jangka waktu yang ditunjukkan untuk visa dikenakan tarif Rp 1.000.000 atau USD 70.
Visa bisnis memungkinkan pemegang untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu 60 hari. Setiap hari melebihi jangka waktu yang ditunjukkan untuk visa dikenakan tarif Rp 1.000.000 atau USD 70.
Seluruh proses diperkirakan akan memakan waktu 6-10 hari jika set lengkap dokumen yang diperlukan diserahkan.
Jika aturan dan peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan otoritas terkait lainnya dilanggar, izin kerja setiap orang dapat dicabut. Karena izin kerja memungkinkan orang asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia, penting bagi [...]
Ya, perusahaan sponsor dapat memperpanjang izin paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku izin kerja berakhir.
Seluruh proses diperkirakan memakan waktu 6-10 hari kerja jika semua dokumen yang diperlukan sudah beres dan diserahkan segera.
Ya. Pemegang Izin Kerja memenuhi syarat untuk mengajukan Tanggungan Visa untuk membawa pasangan atau anak-anak mereka ke Indonesia.
Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara, artinya ada potensi pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Indonesia memiliki berbagai macam barang dan jasa serta standar hidup yang lebih baik. Di kota Jakarta dan Bali, [...]
Ya, seseorang yang memenuhi syarat untuk visa dependen dapat mengubah visa kunjungan tunggal mereka menjadi visa dependen saat tiba dan setelah 3 tahun memegang visa dependen, individu tersebut memenuhi syarat untuk mengubah [...]
Tidak, tanggungan tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia dengan visa tanggungan. Namun tanggungan dapat mengajukan IMTA dan KITAS yang memungkinkan mereka bekerja penuh waktu di Indonesia.
Overstay selama lebih dari 60 hari dianggap sebagai kejahatan di Indonesia, individu dapat dikenakan denda Rp 1000.000 setiap hari keterlambatan, risiko dideportasi dan dimasukkan dalam daftar hitam.