Apakah saya perlu menyampaikan laporan pajak jika perusahaan saya sudah berdiri tetapi tidak ada kegiatan usaha?
Ya, wajib menyampaikan laporan pajak bulanan dan tahunan meskipun perusahaan Anda tidak memiliki kegiatan usaha. Oleh karena itu, Pemilik Usaha tidak diwajibkan untuk melakukan pajak apapun.