Karena Indonesia menarik orang asing pindah ke Indonesia untuk mencari peluang kerja atau mendirikan perusahaan, ada kemungkinan besar mereka memiliki pasangan atau anak yang ingin mereka bawa. Di situlah Dependent Visa masuk.
Sebelum Anda dapat bekerja di Indonesia, Anda memerlukan visa kerja agar tidak ditolak masuk ke negara tersebut. Setelah visa kerja diamankan, Anda kemudian dapat melanjutkan untuk menggunakan visa dependen untuk membawa anggota keluarga yang memenuhi syarat ke Indonesia.
Apa itu Visa Dependen?
Visa dependen adalah visa yang memungkinkan tanggungan seseorang, terutama pasangan atau anak, untuk bepergian ke negara tersebut dalam kapasitasnya sebagai tanggungan.
Perlu dicatat bahwa di sebagian besar negara, visa dependen dapat digunakan untuk tujuan yang berbeda. Beberapa mungkin memilih untuk menggunakannya untuk tujuan pekerjaan sementara yang lain mungkin lebih suka menggunakannya untuk kegiatan rekreasi seperti liburan.
Pemegang visa tanggungan dapat diizinkan masuk ke negara yang bersangkutan selama pemegang visa tanggungan mematuhi semua undang-undang visa yang ada di negara tersebut.
Artinya, seseorang perlu memastikan bahwa visa milik pemegang visa utama perlu diperbarui sesekali agar tidak kedaluwarsa. Setelah visa dependen kedaluwarsa, seseorang menjadi bertanggung jawab atas konsekuensi hukum tertentu.
Persyaratan untuk Mengajukan Visa Dependen
Untuk mendapatkan visa dependen yang sah di Indonesia, Anda harus mendapat persetujuan dari kantor imigrasi setempat, kantor imigrasi regional, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan cara ini, orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dan telah memiliki izin tinggal yang sah dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan visa ketergantungan yang disponsori oleh pasangan.
Persyaratan pengajuan visa di Indonesia adalah sebagai berikut:
Namun, memperoleh visa bukan satu-satunya masalah yang penting dalam memastikan masuk ke Indonesia. Agar Anda dapat diterima di negara tersebut, pemegang visa diharapkan melengkapi kartu kedatangan penumpang sebelum melewati bea cukai dan pemeriksaan paspor.
Kartu kedatangan penumpang diberikan kepada penumpang selama penerbangan. Setelah pemeriksaan paspor selesai, salah satunya adalah mengumpulkan barang bawaan dan melanjutkan ke bea cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pajak bandara sebesar 150.000 rupiah dikenakan oleh bandara pada penumpang yang berangkat pada penerbangan internasional dan 40.000 rupiah untuk mereka yang melakukan penerbangan domestik.
Hukum Visa di Indonesia
Indonesia memiliki sejumlah undang-undang yang mengatur bagaimana visa diberikan kepada orang-orang. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk melarang pergerakan ilegal ke dalam dan ke luar negeri.
Di sini kami akan membahas berbagai jenis visa untuk melihat apakah Anda memenuhi syarat dalam salah satu kategori berikut:
Pengunjung yang ingin mengunjungi negara tersebut diharapkan untuk memperoleh visa dari salah satu perwakilan diplomatik Indonesia kecuali mereka berasal dari salah satu negara bebas visa.
Persyaratan untuk pelancong dari salah satu negara bebas visa ini adalah bahwa semua pengunjung harus memiliki paspor yang berlaku selama enam bulan serta tiket pulang yang valid. Dalam beberapa kasus khusus atau perjalanan bisnis, paspor dengan masa berlaku lebih dari tiga bulan dapat diterima.
Visa Kunjungan
Atau, orang asing dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dari kedutaan atau konsulat Indonesia. Penjamin dapat mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Visa ini dikeluarkan dengan;
Pemegang visa kunjungan dapat menggunakannya hingga 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh petugas imigrasi hingga lima kali.
Visa Kedatangan
Ada juga Visa on Arrival yang merupakan dokumentasi penting dalam setiap kunjungan ke Indonesia. Warga negara dari 68 negara dapat mengajukan permohonan visa ini untuk masa tinggal 30 hari di titik masuk yang ditentukan dengan membayar 35 dolar AS. Negara-negara tersebut antara lain Aljazair, Yunani, Hongaria, Mesir, Argentina, dan banyak lainnya.
Pembebasan Visa
Pemerintah Indonesia juga telah melembagakan Pembebasan Visa yang memungkinkan seseorang yang memegang paspor yang dikeluarkan oleh salah satu dari 170 yurisdiksi, dapat mengunjungi Indonesia tanpa visa selama 30 hari.
Kegiatan yang diperbolehkan selama pemegang paspor berada di Indonesia meliputi kegiatan pariwisata dan pekerjaan. Pemegang paspor dari semua negara bebas visa dapat masuk ke Indonesia melalui salah satu dari 124 penyeberangan perbatasan yang ditunjuk termasuk 29 bandara, 88 pelabuhan laut, dan tujuh pos pemeriksaan perbatasan darat.
Visa turis
Visa turis berlaku untuk orang yang berniat mengunjungi Indonesia selama 60 hari. Seseorang dapat memperpanjang ini dua kali selama 30 hari setiap kali dengan cara yang cukup mudah. Oleh karena itu, seseorang dapat secara efektif menggunakan visa ini untuk tinggal di Indonesia hingga empat bulanÂ
Memutuskan untuk bekerja atau pindah ke Indonesia? Hubungi kami untuk aplikasi visa Anda hari ini untuk proses yang lancar!
FAQs
Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara, artinya ada potensi pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Indonesia memiliki berbagai macam barang dan jasa serta standar hidup yang lebih baik.Â
Di kota Jakarta dan Bali, ada komunitas ekspatriat yang besar karena populer di kalangan turis dan pelancong.Â
Ya, seseorang yang memenuhi syarat untuk visa dependen dapat mengubah visa kunjungan tunggal mereka menjadi visa dependen saat tiba dan setelah 3 tahun memegang visa dependen, individu tersebut memenuhi syarat untuk mengubah izin mereka menjadi KITAP, izin tinggal permanen .Â
Tidak, tanggungan tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia dengan visa tanggungan. Namun tanggungan dapat mengajukan IMTA dan KITAS yang memungkinkan mereka bekerja penuh waktu di Indonesia.Â
Overstay selama lebih dari 60 hari dianggap sebagai kejahatan di Indonesia, individu dapat dikenakan denda Rp 1000.000 setiap hari keterlambatan, risiko dideportasi dan dimasukkan dalam daftar hitam.Â